Tumpukan Sampah Dikawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon Tidak Serius Untuk Diselesaikan, Jadi Tambah Beban Pemkot Bekasi

Tumpukan Sampah Dikawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon Tidak Serius Untuk Diselesaikan, Jadi Tambah Beban Pemkot Bekasi

GJ ll Kota Bekasi – Gundukan Sampah masih terlihat kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon pada hari Selasa ini (16/02/2021) Sebenarnya gundukan sampah ini sudah ada lama dan berlangsung sampai saat ini sepertinya pihak pengembang membiarkan dan acuh terhadap permasalahan gundukan sampah ini dan tidak mencari solusi untuk mengatasinya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pengembang dan akan melakukan tindakan apabila pengembang tidak segera mengatasi keberadaan gundukan sampah tersebut. (November 2019 ).

Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jawa Barat mengatakan bahwa setiap pengembang permukiman harusnya mentaati kewajiban untuk memperhatikan Lingkungan sebagai salah sesuai dengan aturan pengelolaan sampah berdasarkan UU No 18/2008 dan UU No. 32 2009, Hal tersebut jangan dibiarkan terbengkalai maka akan ada konsekwensi sangsi dari Gakkum KLHK, terkait dengan persoalan persampahan juga menjadi konsen presiden dalam penaggulangan nya.

Ahmad Fudoil Sebagai Pemerhati lingkungan Hidup yang juga menjabat sebagai Sekjen Kawali Jawa Barat menyatakan, satu syarat di terbitkan nya AMDAL , RKL dan RPL (UPL / UKL) adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang dibuat. Diduga Pihak Pengembang mengabaikan hal tersebut. Fakta nya sampai dengan saat ini sampah masih terpapar di sekitar wilayah kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon, dan pembangunan tetap berlangsung.

Fudoil pun menyampaikan, Bagaimana dengan perizinan Amdal yang sudah dimiliki pengembang, dengah kenyataan yang terlihat sampah di wilayah tersebut masih menumpuk dengan jelas dan open dumping. Hal ini akan menjadi pertanyaan besar dan sangat mencolok terkait perizinan yang dikantongi pihak pengembang, tumpukan sampah tersebut pun sudah di peringatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ketika tumpukan sampah dibiarkan semakin lama tanpa ada pengelolaan maka akan terus berlangsung pencemaran dan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Sudah seharusnya Pemerintah Kota BEKASI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai Lembaga yang seharus nya melakukan Pengawasan dan Pelaporan RKL dan RPL melakukan tindakan tegas terhadap Pihak Pengembang , ujar Ahmad Fudoil , SekJen Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jawa Barat.

(CP/red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles