Bravo, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Bravo, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

GJ ll Kab.Bekasi – Melalui pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan Satnarkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12kg Sabu dan 3750 Pil Ekstasi.

Satnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 2 pelaku kurir narkoba yaitu RR (26) dan IE (26) di Pekan Baru Kepulauan Riau dengan barang bukti sebanyak 12kg Sabu dan 3750 pil ekstasi di sebuah kamar hotel.

“Para pelaku ditangkap di kamar hotel S bersama barang bukti setelah adanya informasi akan masuk narkoba dari Malaysia melalui Kepulauan Riau hasil dari pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani Satnarkoba Polres Metro Bekasi,” Ucap Kapolres pada saat confrence press di Mapolres Metro Bekasi. Senin (08/03)

“Setelah adanya informasi tersebut Satnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan kordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di sebuah hotel dan berhasil mengamankan RR dan IE di kamar hotel S 45 Kamar 105, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 12kg Sabu dan 3750 pil ekstasi, dengan nilai kurang lebih 20 Miliar (Dua Puluh Miliar Rupiah)” Ujar Kapolres.

“Kasus ini juga masih dilakukan pendalaman lebih lanjut karena masih ada DPO yang perlu dikejar dan penyidikan baru satu hari, untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainya,” Tutup Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S,Ik.M,Si.

Menurut pengakuan dari para pelaku RR dan IE, mereka diperintahkan mengantar barang tersebut ke beberapapa wilayah diantaranya Tangerang, Jakarta dan Bekasi dengan imbalan 50jt (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk masing – masing tersangka.

Dan diketahui salah satu tersangka adalah residivis dari kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas 3 bulan yang lalu dan kini harus mendekam kembali dijeruji besi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 12kg Sabu, 3750 pil ekstasi, 4 unit handphone dan 2 buah kartu ATM.

Akibat perbuatanga para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

(red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles