Ketua GRPPH-RI DPW Jabar Brian Shakti Apresiasi Bupati Bekasi Yang Akan Menindak Tower di Kp.Pule

Ketua GRPPH-RI DPW Jabar Brian Shakti Apresiasi Bupati Bekasi Yang Akan Menindak Tower di Kp.Pule

GJ || Kab.Bekasi -Diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) menara tower BTS ditengah tengah permukiman warga Kp. Pule Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, masih terus berjalan.

Mirisnya PT. IBS (Inti Bangunan Sejahtera) yang mendirikan bangunan Tower tersebut tetap berjalan, dengan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi, bukankah IMB adalah satu kewajiban bagi perusahaan yang mendirikan bangunan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum mendapatkan izin bangunannya ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yaitu rekomondasi dari sejumlah dinas terkait. Dan rekom yang utama adalah rekomondasi dari Diskominfosantik, sebab rekom dinas tersebut berdasarkan kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan Perbup.

Namun dari pantauan awak media, perusahaan yang mendirikan pembangunan menara tower BTS tetap berjalan, bahkan sudah hampir 80% untuk pembangunan, tanpa harus memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

Diterangkan pada Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Berdasarkan Perda No 9 tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang.

Hal itu pun tersampaikan pada Bupati Eka Supria Atmaja, saat dimintai komentarnya mengenai pembangunan menara tower di Kp. Pule, yang diduga telah menabrak Perbup dan Perda Kabupaten Bekasi. “Kecamatan Karang Bahagia..!! Tanya pak Camat ajah deh,” ucap Eka Supria Atmaja, pada Senin (29/03/2021) di SMA Negeri Cikarang Utara.

Masih kata Bupati, “Ya jika itu benar kalau memang melanggar Perda kita akan ambil tindakan,” tegasnya dengan singkat.

Di tempat yang sama, Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti memberikan apresiasi yang disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang akan mengambil tindakan kepada perusahaan yang tidak ikuti aturan.

“Saya sangat setuju yang disampaikan oleh Bupati Bekasi, menindak tegas bagi perusahaan yang nakal, atau yang tidak melengkapi izin Administrasi yang berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” ucap Brian Shakti.

Menurutnya, Bupati harus segera perintahkan kepada Dinas yang berkompeten dalam pengurusan IMB, agar tidak ada peluang bagi perusahaan yang menabrak Perda dan Perbup Kabupaten Bekasi. “Adapun perusahaan yang memang masih membelakangi aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi, maka Pemda wajib memberikan sanksi yang sesuai aturan,” terang Ketua DPW GRPPH-RI.

Masih kata Brian, “Seperti yang terjadi di Kp. Pule, Kecamatan Karang Bahagia, mendirikan menara tower tanpa melengkapi IMB terlebih dahulu, di saat seperti itu saya berharap agar Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut sesuai aturan yang ada di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih terus menggali informasi, adakah sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap perusahaan yang memang tidak mengikuti administrasi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

(tim)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles