Pilwabup Bekasi Dinilai Cacat Prosedur, Ini Kata Mendagri

Guejabar.com – Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja memiliki Pj Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, MT yang telah resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi yang berlangsung di Kantor BPBD, Bandung, Jawa Barat. Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.

Setelah resmi Dr H.Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendatangi Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, pada Jumat (23/7/2021).

Kedatangannya itu untuk memberikan arahan Dani Ramdan usai dilantik sebagai Penjabat Bupati Bekasi.Selain memberi arahan kepada Pj Bupati Bekasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan,terkait tidak kunjung dilantiknya Wakil Bupati Bekasi.

Sebelumnya, setelah lengsernya Bupati Bekasi Sebelumnya Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus Korupsi, Posisi Bupati Bekasi digantikan oleh H. Eka Supri atmaja yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin & Kursi Wakil Bupati Kosong.

Kosongnya kursi Wakil Bupati,melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.Unggulnya Akhmad Marjuki dalam pemilihan Wakil Bupati tak kunjung dilantik sampai saat ini.

Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, tak kunjung dilantiknya Wakil Bupati Bekasi lantaran adanya prosedur yang tidak sesuai dengan aturan, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kala itu.

Menurutnya masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam rekomendasi dua nama yang diajukan partai koalisi haruslah dua sama. Namun dalam pelaksanaannya, ada perbedaan nama yang direkomendasikan partai koalisi.” Terang Tito

Dirinya menambahkan,Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain.

Kemudian berdasarkan aturan yang sama, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.

“Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.

Seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, kata Tito, pihaknya dapat segwra memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” ucapnya.

Tito berpendapat, jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi kemungkinannya kecil. Mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kita juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” tandasnya.

(red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles