Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Dua Tersangka Yang Diduga Korupsi Bansos

Foto : Liputan6

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Dua Tersangka Yang Diduga Korupsi Bansos

Bandung – Publik kembali dikejutkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap dua terdakwa korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat. Kedua terdakwa yang jelas-jelas mengakui perbuatannya itu, kini justru divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (04/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Sumber Liputan6 https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4702806/ironi-sanksi-terdakwa-korupsi-bansos

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles