Polsek Cikarang Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Dengan Kapak yang Viral

Polsek Cikarang Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Dengan Kapak yang Viral

Kabupaten Bekasi – Pelaku penganiayaan berat yang diduga karena WIFI di Perum Karanganyar Residence Blok E Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus Jajaran Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi.

Sebelumnya sempat viral bahwa adanya pembacokan menggunakan Kapak di wilayah Perum Karang Anyar Resident, dan diduga bahwa korbanya menggunakan Wifi milik pelaku.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan pelaku EM sempat melarikan diri setelah melakukan pembacokan hingga sampai ke Sumatra, diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah diperbuatnya, Diapun mengungkapkan EM ditangkap dikediaman kerabatnya di daerah Kecamatan Babelan.

“Sesuai pengakuan bahwa setelah melakukan dia melarikan diri yah mengembara saja, sempat ke Sumatra juga, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan sebagai supir tembak ,” Ungkapnya Jumat (05/11/2021).

Lanjut dia menjelaskan motif pelaku melakuan penganiayaan pembacokan menggunakan kapak terhadap korban LA ditengarai oleh ketidak sukaan pelaku dikarenakan Korban tidak mengakui telah memakai WiFi miliknya. Dengan kejadian tersebut Korban LA mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri.

“Pelaku kesal terhadap korban karena memakai milik pelaku tanpa ijin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan Wifi milik pelaku, namun korban tidak mengakui dan korban tetap menggunakan wifi pelaku,” Jelasnya

Atas hal tersebut Tersangka EM di kenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles