Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan PJ Kades di Bekasi Dicokok Polisi

Gunakan Uang Negara Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan PJ Kades di Bekasi Dicokok Polisi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan DT (53) seorang ASN yang pernah menjabat sebagai PJ Kepala Desa di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 berdasarkan temuan BPKP Provinsi DKI Jakarta.

DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sehingga bberaoa pekerjaan desa tersendat bahkan gagal dilaksanakan.

Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi, S I.K,.M.Si, menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.384.124.720,-.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta lebih,” terang Kanit VI Krimsus Polres Metro Bekasi.

DT yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai,” terang Heru.

Usai Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Bekasi tersangka DT langsung dibawa ke Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut.

Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil amankan beberapa barang bukti diantaranya
-1 bundel berkas atas nama pemerintahan desa
-1 lembar berita acara serah terima anggaran desa tahap 2 tahun 2018
-2 lembar kwitansi dengan nilai Rp.224.000.000,-
-1 lembar berita acara anggaran desa tahap 2 2018 dengan nilai Rp.590.220.000,-
-1 bendel anggaran APBN sebesar Rp 590.220.000 namu baru menyerahkan Rp.390.000.000,-
-1 lembar kwitansi dengan nilai sebesar Rp.390.000.000,-
-1 bendel RAB anggaran pendapatan dan belanja desa TA 2018 (fotocopy dan sudah dilegalisir)
-1 bendel keputusan Kades Karangharja nomor : 141/Kep.02-kades/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa tanggal 03 januari 2018

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles