Home Blog Page 149

Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Karang Taruna, Bung Leo Diminta Tingkatkan Jiwa Entrepreneur Anggota

0

Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Karang Taruna, Bung Leo Diminta Tingkatkan Jiwa Entrepreneur Anggota

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Acep Juandi terpilih secara aklamasi dalam kegiatan Temu Karya  sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi periode 2023-2028 yang dilaksanakan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (15/6).

Ketua Steering Committee (SC) Pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menjelaskan Acep terpilih secara aklamasi usai satu calon bernama Ahmad Hasan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan khusus.

“Pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten berjalan dengan lancar. Seperti diketahui kita juga melakukan penjaringan temen-temen panitia pengarah, kurang lebih 29 hari. Mulai dari pengumuman, penjaringan, masa pendaftaran, verifikasi berkas sampai terakhir verifikasi berkas khusus,”kata Arif.

Arif yang juga Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi ini berpesan agar Acep sebagai ketua terpilih dapat membuat terobosan baru didalam kepengurusan baru.

“Yang pertama kita belum sosialisasi, itu menjadi pr kita, dimana kepengurusan desa ketika peralihan kepengurusan belum sesuai aturan-aturan organisasi di Karang Taruna,”paparnya.

Acep juga diminta untuk meningkatkan jiwa entrepreneur anggota Karang Taruna. Pemuda harus bisa merubah pola pikir tidak hanya bekerja di dunia industri namun menjadi pelaku bisnis.

“Mendorong mereka (anggota Karang Taruna) menjadi wirausahawan baru di Kabupaten Bekasi, karena cita-cita kita yang  sampai saat belum tuntas. Bagaimana merubah mindset, tidak selalu berpikir disektor industri menjadi pekerja, kita harapkan mereka mau merubah diri menjadi wirausahawan,”tuturnya.

Dalam pemaparannya, Acep Juandi mengatakan Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang menjadi kemitraan strategis pemerintah dalam permasalahan sosial.

Terkait upaya mendorong anggota menjadi entrepreneur, hal itu sudah menjadi visi-misi pria yang akrab disapa Leo ini. Ia ingin menumbuhkan kewirausahaan pemuda agar dapat berdiri dikaki sendiri.

“Ini bukan persaingan, ini bukan kontestasi. Cukup kita memperkuat kemampuan. Apa yang sudah ditinggalkan Ketua Karang Taruna Kabupaten terdahulu (Ahmad Taufik),”papar Leo.

(Tif)

Pemdes Pasirsari Gelar Sidang Itsbat Nikah, Kades : Ada 27 Pasang yang Mendaftar

0

Pemdes Pasirsari Gelar Sidang Itsbat Nikah, Kades : Ada 27 Pasang yang Mendaftar

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pemerintahan Desa Pasirsari Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang secara gratis kepada warganya yang belum menikah syah dan belum tercatat di Pengadilan Agama di kantor Desa Pasirsari, Kamis 15/06/23.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Cikarang Selatan H.Mohammad Said, Kepala Desa Pasirsari H.Suparta beserta jajaran.

H.Suparta Kepala Desa Pasirsari mengatakan,ini yang kedua kali Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di adakan di Desa Pasirsari, sebanyak Dua Puluh Tujuh pasang peserta yang akan melakukan sidang itsbat dan sidang isbats ini tidak di pungut biaya.

“Total ada 27 Pasang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang isbats dan Kami tidak pungut biaya sepeser pun (gratis), kami peduli kepada saudara-saudari kami terkhusus yang berada di Desa Pasirsari yang tidak memiliki biaya untuk menikah resmi secara Pengadilan,”Ujarnya.

”Kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cikarang,yang angaranya dari alokasi Dana Desa Tahap Satu tahun 2020, agar semua berjalan tertib dan lancar,kami terapkan Protokol Kesehatan yang dibantu oleh Relawan Pasirsari siaga, Semoga para pengantin langgeng dan bahagia,saya berharap kami bisa membuat acara seperti ini lagi di tahun-tahun yang akan datang.” Terang Kades Pasirsari.

Ditempat yang sama Camat Cikarang Selatan H.Mohammad Said mengatakan bahwa ini adalah tugas pemerintah untuk memberikan legal kepada warga salah satu nya memberikan legal dalam bentuk pernikahan.

“Sidang isbats ini merupakan tugas kami selaku pemerintahan untuk memberikan legal dalam hal ini legal dalam pernikahan yaitu surat nikah, karena tadi saya lihat sendiri banyak juga yang sudah usia lanjut bahkan sudah memiliki anak dan cucu,” Ungkap Camat Cikarang Selatan.

Camat juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan isbats nikah yang dilaksanakan di Desa Pasirsari ini bekerja sama langsung dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi

“Kita bekerja sama dengan Yang Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi dan hari ini ada 27 Pasang yang mengikuti atau mendaftar dari target sebanyak 50,” Pungkasnya.

(Erv)

Perusahaan Pembuang Limbah Sembarangan Resmi Dilaporkan Jurpala Indonesia ke DLH Kabupaten Bekasi

0

Perusahaan Pembuang Limbah Sembarangan Resmi Dilaporkan Jurpala Indonesia ke DLH Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Aktivis Pencinta lingkungan hidup yang tergabung di Jurnalis Pencinta Alam Indonesia dan Peduli Bencana Alam ( Jurpala Indonesia ) resmi melaporkan perusahaan yang diduga kuat membuang limbah cair B3 ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kab Bakasi. Selasa 13/06/2023.

Berdasarkan dari hasil temuan di lapangan dan juga keluhan masyarakat terkait adanya perusahaan pengelola limbah cair B3 dengan sengaja membuang limbahnya ke drainase, kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 06/06/2023 sore sewaktu hujan turun. Berdasarkan temuan itu, hari ini, selasa 13/06/2023 resmi Jurpala Indonesia membuat laporan ke DLH Kab Bekasi.

Sekjen Jurpala Indonesia Sofyan mengatan, benar Bang, hari ini kami resmi melaporkan salah satu perusahaan yang kuat diduga membuang limbah cair B3 tidak pada tempatnya.

Adapun laporan ini, Jurpala Indonesia mengharapkan agar DLH Kab Bekasi segera mengambil tindakan juga langkah-langkah sesuai dengan isi laporan tadi, yaitu ; Pencegahan, Pemulihan dan Pidana, Jurpala Indonesia juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman Video dan cairan limbah.” Ujarnya

Kami juga sangat mengapresiasi dan juga mendukung penuh tindakan yang akan dilakukan oleh DLH, terhadap para pengusaha yang dengan sengaja mencemari lingkungan, kami juga sangat mengharapkan DLH agar benar-benar bekerja independent, terbuka sesuai tupoksinya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sirait menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Jurpala Indonesia untuk melaporkan para pengusaha yang nakal, dan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Laporan Juroala Indonesia tentunya sebuah langkah yang tepat, dan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan tadi. Kami juga merasa terbantu untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang melanggar dan dengan sengaja mencemari lingkungan. Tuturnya

( Ruben )

Satu Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran, Ini Penjelasan Kapolsek Cikarang Selatan

0

Satu Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran, Ini Penjelasan Kapolsek Cikarang Selatan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satu orang pelajar SMK Tewas dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Kodam Jaya Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 13/06/23.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut Polsek Cikarang Selatan turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran kepada para pelaku tawuran tersebut.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Tayib menjelaskan kronologi tawuran tersebut dan mengatakan para pelaku merupakan pelajar dari Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat.

“Para pelaku tawuran ini merupakan pelajar dari dua sekolahan dari Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, dan korban yang meninggal tersebut diduga karena kehabisan darah setelah terkena bacokan di bagian paha,” Terangnya.

Chalid juga mengatakan bahwa para pelaku tawuran sebelumnya melakukan janjian terlebih dahulu melalui media sosial (Instagram).

“Mereka lakukan janjian terlebih dahulu melalui media sosial dan setelah itu lakukan tawuran di TKP,” Ungkapnya.

Kapolsek Cikarang Selatan tersebut juga mengatakan bahwa kepolisian sudah mengamankan 8 orang pelajar yang melakukan tawuran dan masih mengejar 6 pelaku lainya yang buron.

“Kita sudah mengamankan 8 orang pelajar yang diduga melakukan aksi tawuran tersebut dan masih mengejar 6 pelaku lainya yang masih buron,” Pungkasnya.

(Erv)

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Langsung Latihan Mobilitas Udara

0

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Pantau Langsung Latihan Mobilitas Udara

GUE JABAR | JAKARTA – Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J., S.I.K didampingi Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya AKBP Dr (C)Bhakti Suhendarwan, S.I.K., M.T.C.P., C.F.E., C.Fr.A., C.H.F.I. Dan Pju Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Latihan Mobilitas Udara (MOBUD).

Pengecekan Latihan MOBUD yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra ini dilaksanakan pada hari Selasa 13 Juni 2023 di Helipad Dit Sabhara Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Latihan Mobilitas Udara ini diikuti oleh POLKI Bripda Farhan, Bripda Sergy Suan, Bripda Alif Irsyad Auliya, Bripda Ihsan Fisabilillah, Bripda Aditya Tri Laksono, Bripda Danang, Bripda Rico, Bripda Anom, Bripda Iqbal, Bripda Sergy Suan dan POLWAN Bripda Deva Ramadani, Bripda Sheren Candra Wanodya, Bripda Zahra Aliyyah.

Menurut Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra, sebelumnya, para peserta latihan digembleng selama 10 hari mulai dari tanggal 20 Juni sampai 29 Juni 2023 dalam Latihan Peningkatan Kemampuan Mobilitas Udara di Tower Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

“Para peserta pelatihan peningkatan kemampuan telah mengantongi sertifikat yang kita berikan pada upacara penutupan latihan peningkatan kemampuan Mobilitas Udara pada Selasa 6 Juli 2023 lalu,” terang Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J., S.I.K., saat dikonfirmasi usai melaksanakan pengecekan.

(Titik)

Polisi Bubarkan Aksi Demo di Pertigaan Kampus yang Blokir Jalan, Kapolresta : Adanya Penyusup Dalam Demo Tersebut

0

Polisi Bubarkan Aksi Demo di Pertigaan Kampus yang Blokir Jalan, Kapolresta : Adanya Penyusup Dalam Demo Tersebut

GUE JABAR | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa yang memblokir jalan di pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Aksi massa tersebut terpaksa dibubarkan, karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas yang panjang.

Menurut, Kaporlesta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, keputusan untuk membubarkan massa pengunjuk rasa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab, aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat.

“Kami terpaksa membubarkan massa karena sudah menimbulkan kemacetan panjang akibat memblokade jalan. Tindakan kami ini sudah sesuai dengan ketentuan,” ucap Faturrahman.

Faturrahman menyebut, awalnya pihaknya memberikan pengawalan dan pengamanan terkait aksi tersebut. Namun karena sudah melanggar aturan, sehingga pihaknya terpaksa meminta massa untuk membubarkan diri.

“Kami sudah imbau, silahkan menyampaikan aspirasi dan mengemukakan pendapat dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Namun imbauan kami tidak diindahkan,” ungkapnya.

Eks Dir Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, terkait adanya tudingan aparat Kepolisian melakukan tindakan represif dan menyerang lingkungan Kampus UHO, dia membantahnya.

“Kami tegaskan tidak ada penyerangan lingkungan kampus. Yang ada justru personel Kepolisian yang melakukan pengamanan mendapat serangan dari dalam kampus oleh sekelompok orang memakai topeng,” katanya.

Dia juga menduga, aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa pada siang tadi di pertigaan Kampus UHO telah disusupi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebab, awalnya hanya aksi damai namun adanya orang yang jadi provokator sehingga terjadinya keributan.

“Kami identifikasi pecahnya aksi demo ini karena adanya penyusup di dalamnya yang sengaja ingin membenturkan massa dengan aparat Kepolisian,” kata Faturrahman.

Terkait hal itu, Faturrahman mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu hoaks yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan di Kota Kendari.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing terhadap isu yang ingin mencoba menggiring aksi Unras siang tadi ke arah negatif. Kita minta seluruh masyarakat menahan diri,” pungkasnya.

(Tim)

Kapolres Metro Bekasi Lakukan Giat Satkamling di RW 08 Desa Telaga Murni

0

Kapolres Metro Bekasi Lakukan Giat Satkamling di RW 08 Desa Telaga Murni

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi lakukan kunjungan ke sekretariat RW 08 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu malam 10/06/2023.

Diketahui RW 08 Desa Telaga Murni adalah salah satu RW terbaik di Kabupaten Bekasi dan memenangkan sebagai RW terbaik di Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa dirinya datang ke wilayah RW 08 ini.

“Ini yang medua kali nya saya datang ke RW 08 ini yang pertama saya datang ke rumah ketua RW, karena satkamling disini adalah satkamling terbaik di Kabupaten Bekasi akan kita ikut sertakan kembali ke tingkat Mabes Polri karena kemarin baru tingkat Polda Metro Jaya,” Ungkapnya.

“Ini ada 6 pos kamling dan sekretariat ini merupakan pusatnya, semoga dengan sistem pengamanan yang sudah lengkap ini bisa twrus aman dan semoga para warga nya tetap rjkum dan guyub serta semakin kompak,” Harap Kapolres.

Twedy juga menjelaskan bahwa dirinya selalu berpesan kepada kepala desa danramil dan Kapolsek dalam setiap kunjungannya agar bisa menjaga keamanan lingkungan nya hingga tingkat terbawah.

“Setiap saya datang ke wilayah selalu berpesan kepada muspika agar bisa terus menjaga lingkungan tempat tinggalnya agar memiliki kesadaran keamanan dan keselamatan di lingkungan nya, dan disini menjadi contoh salah satu yang terbaik untuk tingkat keamanan lingkungan nya,” Terang Kapolres.

“Disini dijadikan satu pintu masuk sehingga bisa mengontrol keamanan dan disini juga dilengkapi kamera pengawas (CCTV) serta cyberlink dan juga alarm yang sangat baik fungsinya,”.

“Saya berpesan kepada bapak ibu agar bisa mengawasi anak anak remaja karena semenjak habis lebaran sering terjadi tawuran yang sering terjadi sepulang sekolah dan lewat tengah malam, dan batasi kegiatan media sosial anaknya,” Pungkasnya.

DPD GARIS Sukabumi Raya Lakukan Aksi dan Audiensi dalam Pernyataan Sikap atas Dugaan Penyesatan oleh Al-Zaytun

0

DPD GARIS Sukabumi Raya Lakukan Aksi dan Audiensi dalam Pernyataan Sikap atas Dugaan Penyesatan oleh Al-Zaytun

GUE JABAR | SUKABUMI – DPD GARIS Sukabumi Raya Lakukan aksi dan audiensi dengan beberapa instansi di Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi dugaan penyesatan umat Islam yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun.

Ustad Ade Saepulloh selaku Ketua Umum GARIS Sukabumi Raya mengatakan bahwa hal ini untuk menyikapi semakin maraknya penyesatan yang dilakukan Oleh Mahad Al-Zaytun dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan di perburuk dengan publikasi di Media Sosial, serta belum adanya tindakan yang tegas dari Aparatur Pemerintahan yang membidangi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Reformis Islam (DPD GARIS) Sukabumi Raya mengambil sikap dan langkah-langkah tegas agar penyesatan terhadap Umat Islam lainnya tidak terus berkembang.

Menurut DPD GARIS Sukabumi Raya berikut adalah beberapa kesesatan yang tersebar di berbagi Media Sosial yang dilakukan oleh Ma’had Al-Zaytun :

  • Tata Cara Shalat yang Sesat
  • Khutbah dengan Kitab Injil
  • Perempuan menjadi Khatib Jum’at
  • Shalat sesukanya karena tidak wajib
  • Boleh Berzina dan mencuri
  • Azan yang Nyeleneh
  • Makkah berlokasi di Al-Zaytun
  • Tradisi Salam Yahudi
  • Membangun Gereja di Dalam Ponpes

Atas dugaan penyimpangan dan penyesatan yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun tersebut DPD GARIS Sukabumi Raya melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Sukabumi dan lakukan Audiensi dengan MUI Kabupaten Sukabumi serta Kemenag Kota Sukabumi.

Ketua Umum GARIS Sukabumi Raya Ustad Ade Saepulloh juga mengatakan bahwa beberapa kesesatan ini menjadi perhatian DPD GARIS Sukabumi Raya untuk segera melakukan langkah-langkah penyelamatan akidah dari pengaruh buruk yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun, dan meminta kepada selluruh pihak terkait untuk :

  • Meminta Agar MUI Segera mengeluarkan Fatwa Bahwa Alzaytun telah melakukan kesesatan.
  • Meminta Kepada Kementrian Agama untuk segera melakukan Audit dan Membekukan kegiatan Pendidikan keagaaman di Ponpes Al-zaytun.
  • Meminta kepada Kejaksaan RI sebagai Ketua PAKEM untuk segera bertindak, sebelum penyebaran kesesatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al-zaytun semakin Meluas dan merusak ajaran islam di Indonesia.
  • Lakukan Audit dan periksa sumber Aset dan dana yang dimiliki oleh Al-zaytun, hingga mampu membuat Pelabuhan dan Kapal Sendiri.
  • Meminta kepada seluruh Tokoh-tokoh Politik yang bermain di dalam lingkaran Al-Zaytun untuk segera menarik diri, dan tidak memanfaatkan Al-zaytun jelang Pemilu 2024.

FajarPaper Dukung Upaya Penurunan Stunting dengan Penyuluhan Pencegahan Stunting untuk Balita di Desa Kalijaya Kab. Bekasi

0

FajarPaper Dukung Upaya Penurunan Stunting dengan Penyuluhan Pencegahan Stunting untuk Balita di Desa Kalijaya Kab. Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – 7 Juni 2023 – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FajarPaper), produsen kertas kemasan terkemuka yang merupakan anggota dari SCGP di Indonesia, melakukan program penyuluhan bertajuk FajarPaper Health Talk: Upaya Pencegahan Stunting untuk Balita di Desa Kalijaya, Cikarang Barat pada 7 Juni 2023 di Aula Kantor Desa Kalijaya. FajarPaper menunjukkan kepeduliannya dalam aspek sosial melalui program CSR ini untuk mencegah gangguan pertumbuhan pada balita (bawah lima tahun), yang dikenal sebagai stunting, dengan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai stunting, gizi dan pola makan yang sehat untuk anak.

Stunting, seperti dikutip dalam Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021, merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Program FajarPaper Health Talk: Upaya Pencegahan Stunting untuk Balita diikuti oleh 50 orang ibu dan 50 anak balita, serta beberapa perwakilan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Kalijaya. Program ini juga mendukung target nasional penurunan stunting di Indonesia dengan memberikan pembekalan dalam mencegah stunting.

Drs. Nende Arif Iskandar selaku Kepala UPTD PP Wilayah V (Kec. Cikarang Barat – Setu) mengatakan “Program ini merupakan kali pertama kami dapat bersinergi dengan FajarPaper untuk mencegah stunting di Desa Kalijaya. Kami melihat warga dapat menerima dengan baik acara ini karena banyak ibu-ibu yang hadir. Program FajarPaper yang mengangkat isu stunting ini membantu warga dalam mengenal dan mengetahui cara pencegahan stunting. Semoga FajarPaper semakin sukses dan bisa terus membantu warga dalam meningkatkan kesadaran akan kesehatan.”

Erna Wahyu Wulandari selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Kalijaya, Cikarang Barat mengatakan “Kami senang dengan diadakannya penyuluhan stunting di Desa Kalijaya oleh FajarPaper. Hal ini kami sambut dengan positif dan terima kasih kepada perusahaan telah peduli terhadap warga disekitar lingkungan perusahaan terlebih mengenai kesehatan. Semoga ilmu yang didapatkan dari program ini, membantu ibu-ibu warga kami untuk lebih memerhatikan gizi makanan anak-anak demi mencegah stunting.”

Program FajarPaper Health Talk: Upaya Pencegahan Stunting untuk Balita terdiri dari dua sesi yaitu penjelasan dan pencegahan stunting dari Dinas Pengendalian Perencanaan Keluarga Berencana (DPPKB) dan penjelasan mengenai stunting, gizi, dan pola makan yang sehat bagi anak oleh dokter dan ahli gizi dari Rumah Sakit Bunda Mulia.

dr. Eka Saputri selaku perwakilan dari Rumah Sakit Bunda Mulia mengatakan “Program ini bagus selain untuk mengedukasi warga terkait stunting dan gizi, juga memperkenalkan warga kepada FajarPaper. Antusias peserta juga dapat dilihat dari banyaknya ibu-ibu yang bertanya. Adanya program ini dapat mengakomodir rasa penasaran ibu-ibu yang memiliki anak balita terhadap stunting dan apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya.”

Joko Budi Santoso selaku perwakilan manajemen PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FajarPaper) mengatakan “Stunting saat ini sudah menjadi masalah global dan merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang perlu kita perjuangkan bersama untuk mengatasinya. Sadar akan hal ini, FajarPaper bekerja sama dengan rumah sakit dan desa menyelenggarakan program FajarPaper Health Talk untuk warga Desa Kalijaya yang memiliki balita, agar dapat mencegah anak-anak memiliki gangguan pertumbuhan atau stunting. Dengan diselenggarakannya program ini, harapan kami dapat berkontribusi dalam upaya mencegah stunting, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik menjadi generasi yang kuat dan cerdas.”

Salah satu peserta Program FajarPaper Health Talk: Upaya Pencegahan Stunting untuk Balita, ibu Iin Inayah mengungkapkan bahwa program yang membahas mengenai stunting dan gizi ini baru pertama kali diadakan di Desa Kalijaya. Ia mengaku senang dengan adanya program penyuluhan stunting yang diselenggarakan oleh FajarPaper. Hal ini karena penyuluhan yang dibawakan membantunya memahami jenis makanan yang harus diberikan kepada anak dalam masa pertumbuhan, serta lebih berhati-hati dalam menjaga pola makan sang anak.

(Erv)

Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO

0

Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO

GUE JABAR | JAKARTA – Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMII) di dua lokasi (TKP). Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bukan dari sebuah perusahaan atau pun organisasi tetapi aksi kejahatan ini dilakukan secara pribadi.

Pasutri yang ditangkap yakni AG dan F. ” Pasutri ini diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan calon pekerja diiming iming bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

“15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.

Tak berhenti sampai disitu, penyidik lanjut mengembangkan kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Dari hasil pengembangan ungkap aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka.  Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.

Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.

“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,”ujarnya.

Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik
belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.

Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan. ” Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.

Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ” Ke dua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.

Sumber Humas Polri