Home Blog Page 237

Lakukan Vaksinasi Booster, Agar Warga Tetap Dapatkan Vaksin Polsek Cikarang Timur Sediakan Banyak Jumlah Vaksin

0

Lakukan Vaksinasi Booster, Agar Warga Tetap Dapatkan Vaksin Polsek Cikarang Timur Sediakan Banyak Jumlah Vaksin

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Antusias warga untuk lakukan vaksinasi tahap tiga (booster) masih cukup tinggi terlihat di gerai vaksin Polsek Cikarang Timur yang berada di Kelurahan Serta Jaya, begitu banyak warga yang mengantri mulai pagi hari, Rabu 06/04/2022.

Adanya intruksi presiden joko Widodo untuk warga yang ingin mudik lebaran sebagai syaratnya adalah masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster.

“vaksinasi yang di lakukan polsek Cikarang Timur hari ini di kantor kelurahan Serta Jaya, dan gerai tersebut mendapat antusias warga,” Ucap Kapolsek Cikarang Timur.

“Adanya intruksi presiden jokowi yang mengharuskan warga untuk di vaksinasi tahap tiga agar dapat mudik ke kampung halamannya juga menjadi barometer warga untuk mendapatkan vaksinasi tahap tiga,” Tambah Kapolsek.

Kompol J.Sitorus juga menambahkan untuk vaksinasi tahap tiga sudah mencapai 30% persen, dan kami menargetkan dalam beberapa hari kedepan seluruh warga sudah dapat tervaksinasi.

“Dengan antusiasnya warga untuk mendapatkan vaksinasi tahap tiga kami optimis target akan tercapai agar kedepannya warga dapat terbebas dari wabah covid 19,” Tutup Kompol J.Sitorus.

Panit Binmas yang mengawal kegiatan tersebut IPDA Didi, SH., M.Si mengatakan, “Kami biasanya menyediakan vaksin per gerai 250 namun disini kita menyediakan stok vaksin lumayan banyak karena kita antisipasi agar warga tidak kecewa dan kembali tanpa mendapatkan vaksin,” Ucap IPDA Didi.

(Redaksi)

Lomba Balap Lari Yang Viral di Medsos Dapat Perhatian Dari Kapolrestro Bekasi

0

Lomba Balap Lari Yang Viral di Medsos Dapat Perhatian Dari Kapolrestro Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Biasanya balapan liar selalu identik dengan kendaraan mobil atau sepeda motor. Tetapi, di bulan Ramadhan kali ini ada yang berbeda, terdapat sejumlah anak muda yang justru malah asik balapan lari dengan memanfaatkan jalan.

Baru-baru ini beredar sebuah video yang viral di sosial media,balap lari yang dilakukan oleh para anak muda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Alih-alih ingin seperti balap liar motor, sejumlah anak muda di video tersebut memperlihatkan keriuhan lomba balap lari malam hari di sebuah jalan raya area Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dengan menamakan Ramadhan Running.

Reza (17), salah satu anak remaja yang ikut serta dalam balap lari tersebut mengatakan, bahwa dirinya ikut balapan disamping menyalurkan hobi juga untuk silaturahmi dengan teman-teman seusianya.

“Kegiatan balap lari ini menurut saya lebih positif dibanding perang sarung, tawuran atau balapan liar lainnya,badan jadi sehat,’ ujar Reza.

Menyikapi fenomena yang dilakukan sekelompok remaja dalam aksi balap lari tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S..I.K.,SH.,M.H, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan sekelompok remaja ini adalah bentuk kreativitas yang positif.

“Aksi balap lari ini adalah bentuk kreativitas anak-anak remaja, mereka merubah balap liar menjadi balap lari,tentunya ini hal yang positif disaat bulan Ramadhan dan disaat maraknya anak-anak remaja lainnya terlibat tawuran,” ucap Kombes Pol Gidion.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion juga berharap, apa yang dilakukan anak-anak remaja ini menjadi contoh yang baik untuk anak-anak remaja yang lainnya.

“Diharapkan, apa yang dilakukan anak-anak ini menjadi semangat yang lainnya, marilah kita ubah balap liar menjadi balap lari, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengganggu masyarakat, serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya,” tutup Kombes Pol Gidion kepada awak media.

(Wati)

Subdit Perhubungan SUPD II Raih Nilai Terbaik dalam Praktik Menulis Rilis Berita

0

Subdit Perhubungan SUPD II Raih Nilai Terbaik dalam Praktik Menulis Rilis Berita

GUE JABAR | Jakarta – Sub Direktorat (Subdit) Perhubungan Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan penilaian terbaik dalam praktik menulis rilis berita dari Pemateri Pelatihan Publikasi Media SUPD II, Selasa (5/4/2022).

Setelah menyimak materi Publikasi Media pada pagi hari, para peserta pelatihan langsung praktik menulis rilis berita di siang harinya.

“Saya membagi peserta per kelompok berdasarkan Subdit dan setelah dilakukan koreksi bersama, hasilnya Subdit Perhubungan saya nilai yang paling baik dari pemilihan angle, pesan dan alur beritanya juga dapat serta kaidah penulisannya sesuai kaidah jurnalistik,” ujar Pemateri Pelatihan Nurfahmi Budi Prasetyo.

Fahmi, sapaan akrabnya, mengucapkan selamat kepada Dewi Sukma Yuslia, Yogi Febri Setiawan dan Imam Mahdi Hanif dari kelompok perwakilan Subdit Perhubungan.

Pelatihan yang digelar SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri dengan peserta perwakilan setiap Subdit itu berlangsung di ruang rapat SUPD II, Lantai 5 Kantor Ditjen Bina Bangda, Kalibata, Jakarta Selatan.

Pelatihan Publikasi Media tersebut digelar dengan harapan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bina Bangda Kemendagri khususnya SUPD II bisa mempublikasikan setiap kegiatan, program maupun capaian kinerja institusinya dengan baik dan benar.

Sejumlah pemateri diantaranya Nurfahmi Budi Prasetyo (menulis rilis berita), Muhammad Iqbal (memproduksi konten di sosial media), Muhammad Bambang Pontas Rambe (pemanfaatan sosial media untuk publikasi) dan Jaswaryanto serta Muhammad Andem Suhanda (editing video dan animasi).

Untuk informasi, Pelatihan Publikasi Media ini diinisiasi Tim Media SUPD II sesuai arahan Direktur SUPD II Iwan Kurniawan yang menjalankan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi dan menjadi harapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi jajaran Pejabat Eselon I Kemendagri agar publikasi media kinerja setiap komponen di Kemendagri menjadi bagian penting di era keterbukaan informasi dewasa ini.

(Redaksi)

Polsek Cikarang Barat Lakukan Vaksinasi Booster Malam Hari di Dua Tempat

0

Polsek Cikarang Barat Lakukan Vaksinasi Booster Malam Hari di Dua Tempat

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Antusias warga untuk di vaksinasi Booster tahap tiga masih cukup tinggi salah satunya yang dilakukan Polsek Cikarang barat dengan membuat dua gerai vaksin dan mendapat tanggapan antusias dari masyarakat di dua tempat.

Adanya intruksi Presiden Joko Widodo untuk warga yang akan mudik lebaran harus melakukan vaksinasi juga menjadi barometer warga untuk lakukan vaksinasi, meski harus mengantri mendapatkan vaksinasi yang dilakukan Polsek Cikarang Barat.

“Hari ketiga puasa dan vaksinasi yang dilakukan Polsek Cikarang Barat malam hari ini ada dua titik, satu di Mapolsek Cikarang Barat dan satu lagi di kantor Desa Wanajaya, dan Alhamdulillah di dua tempat tersebut mendapat antusias warga yang cukup tinggi,” Ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno.

“Adanya intruksi Presiden Joko Widodo yang mengharuskan warga untuk divaksinasi tahap tiga agar dapat mudik ke kampung halamannya juga menjadi barometer warga untuk mendapatkan vaksinasi tahap tiga,” Tambah Kapolsek.

Kompol Sutrisno juga menambahkan untuk vaksinasi tahap tiga sudah mencapai 17 persen, dan kami menargetkan dalam beberapa hari kedepan seluruh warga sudah dapat tervaksinasi.

“dengan antusiasnya warga untuk mendapatkan vaksinasi tahap tiga kami optimis target akan tercapai agar kedepannya warga dapat terbebas dari wabah covid 19,” Pungkas Kompol Sutrisno.

(ASP)

Antara Politik dan Hukum, Bagaimana Hubungan Antara Keduanya

0

Antara Politik dan Hukum, Bagaimana Hubungan Antara Keduanya

GUE JABAR | NASIONAL – Hubungan kausalitas antara politik dan hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas memang seperti dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Hubungan antara keduanya dapat dilihat dalam dua sudut pandang, pertama hukum menghasilkan perundang-undangan yang mana segala aktivitas politik yang terjadi disebuah negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pandangan ini politik di determinasi oleh Hukum lewat perundang-undangan.

Sedang dalam pandangan yang kedua, ialah hukum yang di determinasi oleh politik. Disini dijelaskan bahwa segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang tercipta ialah hasil daripada aktivitas politik dan tak pernah lepas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat politis. Artinya, segala bentuk perundang-undangan dalam proses pembentukan di belakangnya, ada banyak pertimbangan politik yang di buat oleh para penguasa atau pemangku kebijakan. Disini, perundang-undangan atau hukum ialah produk politik.

Keduanya tidaklah saling bertabrakan atau bertentangan, antara pendekatan atau sudut pandang pertama ataupun kedua, ialah sebuah proses yang terjadi dalam kegiatan bernegara yang menciptakan sebuah siklus politik antara output serta input yang dihasilkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang melibatkan sisi politis didalamnya.

Sejatinya, semua perundang-undangan ialah produk politik karena lahir dari aktivitas politik. Hal itu akan semakin kuat jika kita mengkaji apa itu Politik menggunakannya pendekatan Institusional / Tradisional. Namun terlepas dari pendekatan mana kita melihat politik, berikut merupakan segelintir contoh UU yang lahir dengan muatan kuat politik di dalamnya.

  1. Pasal 222 UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal tersebut mengatur tentang ambang batas parlemen (parliamentary Threshold) atau Presidential Threshold menjadi 20 persen yang diberlakukan pada pemilu 2019 ini. Artinya partai atau gabungan partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Pasal tersebut dinilai sangat bermuatan politis karena berusaha menutup keran demokrasi terutama untuk partai kecil yang ingin mensosokan capres atau cawapres.

  1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Bukanlah hal yang asing jika berbicara UU ITE, selalu dipenuhi dengan polemik didalamnya. UU ITE dinilai banyak memiliki pasal karet. Persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

  1. RUU KPK

Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019. Dalam pembahasan dan penyusunan RUU ini, semua anggota DPR dari setiap fraksi menyetujui. Hal kni seakan memberi sinyal bahwasanya pemerintah sengaja berusaha melemahkan KPK, terlebih tidak ada satupun dari anggota legislatif yang keberatan.
Point point yang menjadi masalah dari RUU KPK ini antara lain :

  • Kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.
  • Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Dewan Pengawas berwenang dalam beberapa hal, di antaranya memberikan izin atau tidak dalam penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Hal tersebut dinilai dapat mempersulit ruang gerak KPK.
  • Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu satu tahun.

(Novian)

Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Razia dan Amankan Tujuh Orang Gepeng

0

Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Razia dan Amankan Tujuh Orang Gepeng

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Penertiban Gelandangan dan Pegemis (Gepeng) di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan Jumat (1/04/2022). Razia tersebut dilakukan agar gepeng bisa ditertibkan selama Bulan Ramadan.

Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar mengatakan razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadan. Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng.

“Ya razia ini sengaja kita lakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara,” ujar Yanuar kepada bekasikab.go.id pada pada Senin (04/04/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil razia tersebut sebanyak tujuh orang gepeng berhasil diamankan. Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Sementara untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi ya kita kembalikan ketempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih ya akan kita kirim ke panti rehab,” jelasnya.

Dalam penertiban gepeng itu, Dinsos Kabupaten Bekasi menerjunkan Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta dibantu oleh unsur TNI Polri.

Redaksi/bekasikab.go.id

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Mati

0

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Mati

GUE JABAR | BANDUNG – Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Banding tersebut diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung,  Herry  Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.”

“Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

(Team)

Cegah Stunting, BKKBN Sampaikan Strategi Percepatan Penurunan Maksimal Dengan Target Hingga Tahun 2024

0

Cegah Stunting, BKKBN Sampaikan Strategi Percepatan Penurunan Maksimal Dengan Target Hingga Tahun 2024

GUE JABAR | JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan penurunan stunting sebagai upaya mendorong munculnya sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, serta menjaga momentum bonus demografi di masa depan.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyampaikan strategi percepatan penurunan stunting dalam Perpres 72/2021 dimaksudkan untuk memaksimalkan pencapaian target pada 2024. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penurunan angka stunting mencapai 14 persen pada 2024.

“Tetapi jika kita ingin menuju angka 14 persen sesuai arahan Bapak Presiden di tahun 2024, maka paling tidak dibutuhkan 3 persen lah sehingga membutuhkan percepatan penurunan,” kata Hasto dalam diskusi daring yang digelar FMB9 bertema “Percepatan Pencegahan Stunting” Senin (4/4/22).

Sejumlah daerah di Indonesia, kata Hasto, masuk kategori daerah dengan kasus stunting tertinggi dari urutan tertinggi yakni NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, NTB, dan Kalimantan Barat serta Kalimantan Selatan.

“Ya memang kalo kita lihat yang paling memprihatinkan angkanya masih cukup tinggi. Ini menjadi daerah-daerah yang tentu masuk lima besar tertinggi dari urutan tertinggi,” bebernya.

Adapun penyebab tingginya masalah stunting di wilayah tersebut, kata Hasto, faktor sanitasi menjadi penyebab terbesar. Menurutnya, faktor lingkungan ini dikenal dengan sebutan faktor sensitif.

“Ya kalo kita lihat seperti kemarin kita ke NTT, faktor lingkungan kemudian menjadi suatu masalah yang penting sekali untuk diperhatikan seperti katarak, air bersih, rumah tidak layak huni, kemudian juga camban begitu. faktor-faktor itu yang dikenal faktor sensitif,” urai Hasto.

Hasto menuturkan, jika faktor lingkungan ini tidak diperhatikan dengan baik, makan akan menyebabkan anak mudah sakit seperi diare, TBC dan seterusnya yang berakibat pada turunnya berat badan.

“Kalau itu kurang bagus, maka akan menjadikan anak mudah sakit dan kalau sakit akhirnya berat badan tidak naik dan seterusnya seperti diare, TBC,” tambahnya.


“Kalau dua tiga bulan tidak naik, maka bulan-bulan berikutnya tinggi badannya tidak naik dan akhirnya tinggi badan anak tidak sesuai dengan umurnya. Kemudian kita katakan stunting, begitu,” imbuhnya.
Selain itu, faktor penyebab stunting yang juga punya peran besar adalah mindset atau pola pikir masyarakat. Menurutnya, pemahaman dan pengetahuan tentang gizi seimbang itu penting.

“Menurut saya, masalah kedua itu adalah masalah mindset. Dimana pemikirannya, pengetahuannya itu penting. Karena apa mindset pemahaman itu penting,” ungkap Hasto.

Hasto menekankan, dalam hal ini peran ahli-ahli gizi, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit penting untuk dikedepankan dalam melakukan sosialisasi tentang gizi seimbang.

“Kalau kita lihat banyak orang yang mampu juga, tetapi makanannya tidak gizi seimbang. Ada juga yang pengetahuannya kurang, meminta BLT kemudian sebagian besar digunakan untuk beli rokok dan lain-lain. Ini semua karena pemahaman dan pemahaman untuk menentukan prioritas terhadap masalah kesehatan,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Erna Mulati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya keras dalam mengatasi masalah stunting ini yakni melakukan intervensi sebelum dan sesudah kelahiran.


Sebelum kelahiran, jelas Erna, pihaknya meminta kepada para remaja putri berusia 12 hingga 17 tahun agar mengkonsumi tablet penambah darah (PTD) dan dipastikan mereka meminumnya satu minggu sekali agar tidak menderita anemia.

“Kemudian untuk remaja putri di kelas 7 hingga kelas 10, kita melakukan screening pada mereka untuk mengetahui apakah mereka mengalami anemia atau tidak. Sehingga dilakukan tata laksana dan mencari faktor penyebab anemia itu apa,” bebernya.

Selain itu, Kemenkes juga meningkatkan pelayanan antenatal yang tertuang melalui Permenkes yang diterbitkan pada 2021. Pelayanan antanatal ini diberikan untuk ibu hamil dengan melibatkan dokter.
Tugasnya melakukan pemeriksaan menggunakan Ultrasonografi (USG) untuk melihat apakah ada gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada janin yang dikandung ibu. Sehingga dapat dilakukan diintervensi sedini mungkin.

Selain itu, Erna berharap, para ibu hamil mengkonsumi tablet penambah darah (PTD) selama kehamilannya minimal 90 kali. Pihaknya, kata Erna, juga menyiapkan aplikasi untuk pencatatan dan pelaporan untuk memantau apakah si ibu meminum atau tidak.

“Kemudian pemberikan makanan tambahan kepada ibu hamil dengan kurang energi kronis yang jumlahnya berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ada sekitar 17,3 persen,” ungkap Erna.

Lebih lanjut, Erna menyampaikan, pihaknya juga melakukan intervensi setelah kelahiran yaitu dengan memastikan bayi mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan.

!Kita semaksimal mungkin dan berusaha untuk semua bayi untuk ASI eksklusif enam bulan. Angkanya saat ini sekitar 56 persen dan agar masyarakat mendapatkan informasi manfaat ASI kami akan melakukan peningkatan jumlah konselor,” kata Erni.

Lanjut Erni, nantinya hampir semua kecamatan akan mempunyai konselor nutrisi hingga 2023. Semua balita dilakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan yang dilakukan setiap bulannya menggunakan alat Antropometri.

Kemenkes menargetkan bahwa semua Posyandu memiliki alat Antropometrik sesuai standar sehingga bisa dilakukan peningkatan kapasitas baik bagi kader juga tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta guru-guru TK.

Erni mengatakan bahwa hal itu, tidak bisa dilakukan secara keseluruhan pada tahun ini dan akan dilakukan secara bertahap. Hingga pada 2023-2024 diharapkan angkanya sesuai dengan yang diharapkan.


Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Bali Mandara Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sukses menurunkan angka stunting hingga menyentuh angka 10,9 persen pada 2021. Angka ini turun dari sebelumnya yang mencapai 34 persen.

Kendati berhasil menjadi yang terendah secara nasional , Ketut menyampaikan, pihaknya belum puas dengan pencapaian saat ini. Sebab masih terdapat sejumlah daerah yang kasus stuntingnya berada di atas rata-rata.

“Kita belum puas karena masih ada kabupaten yang kasusnya di atas rata-rata seperti Karangasem di 22,9 persen, Klungkung 19,4, dan Jembrana 14,3 persen pada 2021,” beber Ketut.

Ketut mengakui, keberhasilan Pemrov Bali menekan angka stunting hingga 10,9 persen merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak baik pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa dan masyarakat.

“Memang Bali sempat menyentuh angka 34 persen, namun dengan kerja keras dan sinergitas baik pemerintah, masyarakat hingga di tingkat desa, angka stunting bisa ditekan hingga 10,9 persen pada 2021,” kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, tinggi angka stunting tidak selama disebabkan oleh faktor kemiskinan, namun dipengaruhi juga oleh mindsent atau pola pikir masyarakat.

“Maka dari itu, upaya yang kami lakukan, selain intervensi preventif dan intervensi sensitif, kita juga mengajak peran serta masyarakat di sini,” katanya.
Meski Ketut juga mengakui, peran pemerintah cukup besar seperti yang dilakukan pemerintah Badung dengan Gerakan Badung Sehati (Garbasari) pada 100 hari pertama kehidupan.

Kemudian, inovasi pencegahan dan penanganan stunting seperti yang dilakukan pemerintah Gianyar dengan pembentukan Tim Stunting Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/Desa Adat.


“Jadi upaya inovasi ini kami kembangkan, kami duplikasi untuk daerah-daerah lain sehingga penanganan angka stunting ini semakin menurun. Kami juga berupaya agar setiap tahunnya angka stunting ini berkurang hingga 15 persen,” tutupnya.

(Redaksi)

Polsek Cikarang Barat Lakukan Vaksinasi Malam Hari, Ratusan Warga Antri

0

Polsek Cikarang Barat Lakukan Vaksinasi Malam Hari, Ratusan Warga Antri

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Barat gelar vaksinasi malam hari untuk dosis 2 dan booster atau dosis 3 di Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Senin (04/04/2022).

Terlihat antusias masyarakat yang menghadiri gerai vaksin yang di gelar oleh Polsek Cikarang Barat tersebut karena terlihat antrian yang di perkirakan berjumlah ratusan warga.

Kegiatan vaksinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno yang didampingi oleh Wakapolsek AKP Tarmuzi yang dibantu oleh tenaga medis dan petugas dari kelurahan Telaga Asih dan mengedepankan protokol kesehatan.

“Vaksinasi malam hari di bulan suci Ramadhan ini, Kami lakukan agar tidak mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ucap Kapolsek.

“Kami menargetkan sekitar seribu warga yang akan melakukan vaksinasi malam hari ini,” Tambahnya.

Sementara warga yang mengetahui kegiatan vaksinasi malam hari yang dilakukan Polsek Cikarang Barat ini mengaku sangat senang dan meresponya dengan langsung mendatangi gerai vaksin dengan berharap mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

“Saya dapet info dari temen kalau ada gerai vaksin disini dan saya langsung dateng kesini untuk daftar dan berharap dapet vaksinasi dosis ketiga (booster), soalnya kan ini sebagai syarat biar nanti lebaran saya pulang kampung,” Ucap Kusyanah (22) seorang karyawati di salah satu perusahaan di Bekasi.

Eka selaku warga yang juga melakukan vaksinasi di gerai Polsek Cikarang Barat merasa senang karena tidak usah jauh untuk mencari gerai vaksin.

“Alhamdulillah saya dapet vaksinasi dosis ketiga, berarti saya bisa mudik lebaran nanti, dan saya senang karena tidak usah jauh jauh mencari gerai vaksin, terima kasih Polsek Cikarang Barat,” Tutur Eka merasa senang.

(Redaksi)

Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi menuai kritik dari Mahasiswa, Pemkab Dinilai Tidak Perprinsip Pada Pancasila

0

Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi menuai kritik dari Mahasiswa, Pemkab Dinilai Tidak Perprinsip Pada Pancasila

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Atas analisa Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi, menemukan Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi yang memprioritaskan pegawai negeri sipil atau PNS, yang justru minoritas, ketimbang masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ifky Arendas keterwakilan Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi, Minggu (03/04/2022).

Ia mengungkapkan, jika dipersentasekan, APBD Kabupaten Bekasi, terhadap PNS, lebih besar ,dari alokasi anggaran untuk keperluan pemerintah.

Sementara untuk kepentigan masyarakat hanya lebih kecil. Padahal, kata dia, jumlah PNS di Kabupaten Bekasi sebesar 11,584 orang. Sedangkan jumlah warga Kabupaten Bekasi sebesar 3.11 Juta jiwa data BPS tahun 2019 – 2020.

“Sangat wajar ketika pembangunan di Kabupaten Bekasi lambat. Karena terjadi disorientasi dalam kebijakan APBD. Yang seharusnya berimbang antar kebutuhan masyarakat dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” bebernya.

Ifky juga menilai, alokasi APBD yang tidak efisien membuat pemenuhan visi-misi menjadi tidak maksimal.

Menurutnya, dalam realisasi APBD pun sering kali terjadi kegagalan dalam proses pembangunan dan Mark up.

Belanja APBD Kabupaten Bekasi Tak Efisien
Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi menilai, pada alokasi kegiatan belanja APBD Kabupaten Bekasi tidak efesien. Ifky mengungkapkan hal itu sesuai pada dokumen APBD 2021 dan APBD 2022.

Menurutnya, kondisi belanja operasi sangat berbeda jauh dengan belanja modal uang yang hanya diangka Rp 897.684.013.100 pada 2021 dan pada 2022 diangka Rp 811.460.021.101

Sedangkan untuk belanja operasi Besarannya Rp 4.725.325.823.248 di dalamnya terdapat belanja pegawai, sebesar Rp 2.349.495.607.439 serta untuk belanja barang dan jasa Rp 2.206.755.079.499. serupa pada tahun 2021 untuk jumlah belanja operasi Rp 4.997.754.683.166, didalamnya terdapat belanja pegawai 2.211.304.353.235 untuk belanja barang dan jasa 2.614.185.197.530 angka ini yang ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar satuan kerja yang bersifat internal pemerintah.

Seperti halnya di dinas pendidikan, sebesar 86,40%-nya dialokasikan untuk belanja operasi, dan hanya 14,60% untuk belanja modal.

Kemudian hal serupa terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sebesar 82,2% untuk belanja operasi. Sedangkan belanja modalnya hanya 17,8%.

“Artinya aktivitas pelayanan dasar yang berbicara pendidikan dan kesehatan, hanya memprioritaskan keperluan internal pemerintahan,” ujar dia.

Ifky menegaskan bahwa kebijakan APBD merupakan alat akuntabilitas kebijakan ekonomi dan otoritas pengendalian arah kebijakan daerah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

(Team)