Antara Demokrasi Dan Penegakan Hukum

Antara Demokrasi Dan Penegakan Hukum

GUE JABAR || Sebagai Negara Hukum, Negara telah membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam Keamanan dan Kedaulatan sebuah Negara (Security and Sovereignty of State), karenanya setiap ancaman tersebut, pendekatan tehadap ancaman nasional dilakukan dg berbasis By Law, dengan tetap memberikan perlindungan hak warganegaranya.

Namun demikian Dalam keadaan keadaan khusus yang ternyata ada atau dikuatirkan membahayakan kehidupan bernegara berupa permasalahan bencana pandemi terkait kesehatan, seperti halnya pandemik wabah Covid-19, yang berpengaruh pada permasalahan politik, sosial, ekonomi yang dapat mengganggu Stabilitas Negara, yang akan berdampak pada konflik horizontal yang tidak terbatas pada Suku, Agama, Ras dan Etnis (SARA), yang fenomena pergeseran ini mengarah pada meluasnya Keamanan Insani (Human Security).

Prof dr Indiarto seno Aji mengungkapkan bahwa dalam bentuk kondisi yg demikian, Negara memiliki Wewenang Prevetief Justisieel, berbentuk Doelmatogheid, yaitu kewenangan Negara atau Polri untuk lakukan tindakan pencegahan bagi perlindungan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang lebih luas, yaitu atas bencana nasional atas klastering meluasnya pandemi Covid-19.

Pakar Hukum Prof Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H,juga melanjutkan bahwa dalam pemahaman facet HTN, HAN dg HkPidana, kondisi yg eksepsional ini, memberikan ruang wewenang kepada negara untuk memberikan dan memberlakukan hukum yang eksepsional pula sifatnya (Abnormaal Recht voor Abnormaal Tijden), dengan memberikan syarat dan kondisi restriktif dan limitatif, karenanya Negara tetap memiliki wewenang menerbitkan regulasi yang eksepsional dan khususnya sifatnya, misal, Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid – 19 dan Perppu maupun PP yang saling terkait.

“Karena itu dialam demokratis ini, kebebasan berekspresi baik lisan maupun tertulis merupakan jaminan konstitusionalitas. Namun demikian kebebasan berekpresi ini tidaklah dimaknai Kebebasan Absolut Tanpa Batas, tapi tetap sbg sub-ordinated dr Hukum, baik dalam Ujud Doelmatigheid maupun Wermatigheid” ujar Pakar Hukum.

Karena itu dan degan pemahaman tesebut, Negara memiliki wewenang preventief justisieel untuk mengurangi atau membatasi kegiatan demo dengan pertimbangan adequat bagi perlindungan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat dan negara dari ancaman meluasnya pandemi Covid19.

“Bahkan doktrin hukum terkait HaM telah menegaskan bahwa “protection of human right must yield or all cases regards to all condition of clear and present danger”. tegas Prof Senoaji

Jadi, tidak ada opini peniadaan HAM dalam berdemo, tapi Negara menggunakan wewenang secara restriktif limitatif dalam kekondisian darurat, utk mengurangi giat demo yang secara umum normal menjadi hak warga.

Sehingga Wewenang Negaraatau Polri ini, misalnya tidak memberikan jawaban atas rencana demo ini, sebagai Preventief Justisieel yg doelmatigheid dan tidak willekeur subyektif sifatnya.

Tetap menjadi faham tetap Negara Hukum bahwa “Politics are adopted by Law, Not Law to the Politics”., karenanya Ketegasan Polri tetap dalam menjaga prinsip Demokrasi sebagai Negara Hukum.pungkasnya (Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles