Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam
GJ || Kab.Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S,Ik,M,Si, menggelar perkara kasus pembunuhan berencana di Kp.Srengseng Kaliabang RT 04 RW 05, Desa Sukamulya, Kec.Sukatani Kab.Bekasi, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi di Aula Mapolrestro, Kamis (04/02/2021).
Pada kasus ini Satreskrim berhasil menangkap pelaku dengan cepat setelah mendapatkan laporan dengan ada yang merasa janggal akan kematian A alias D (40th) yang dilaporkan oleh pihak keluarga (kakak korban) ke Mapolres metro Bekasi.
Sebelumnya A alias D diberitakan meninggal karena melakukan bunuh diri menurut penuturan sdr.D kepada Pelapor (kakak korban) dan sempat ikut memandikan korban.
Pada saat memandikan korban pelapor (kakak korban) merasakan ada kejanggalan karena didapati beberapa luka tusukan benda tajam pada tubuh korban lalu melaporkan kejanggalanya tersebut ke Mapolres Metro Bekasi pada tanggal (03/02/2021) dengan no laporan LP/146/118-SPKT/K/II/2021 Restro Bekasi, tanggal 03 Februari 2021.
Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil menyimpulkan serta menangkap pelaku pembunuhan tersebut hanya dalam kurun waktu 3 (tiga) jam.
Pelaku diketahui tetangga korban MR alias M (38) yang sakit hati karena pada saat meminta pertanggung jawaban kepada korban atas perlakuan anak korban terhadap anak pelaku, namun korban mengeluarkan kata – kata yang membuat pelaku sakit hati.
Waktu kejadiam Senin malam sekira pukul 23.00 Wib tanggal (01/02/2021) dimana pelaku MR mengetahui bahwa korban sedang tidur seorang diri dirumahnya karena pelaku mengetahui bahwa istri dan anak korban sedang tidur ditempat lain, lalu pelaku melancarkan aksinya dimana kedapatan sebuah gunting dirumah korban lalu pelaku menghujamkan beberapa tusukan kepada tubuh korban diantaranya pada bagian leher, perut, dan dada korban.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 buah gunting, 1 buah kantong berwarna kuning, 1 buah kaos dan 1 buah lap yang ada bercak darah.
Pelaku dijerat dengan 2 Pasal yang berbeda diantaranya Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seberatnya hukuman mati dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(redaksi)