Ketua GMBI KSM Ciktim, Minta Pemdes Transparansi Anggaran Penanggulangan Bencana Desa Jatireja

Ketua GMBI KSM Ciktim, Minta Pemdes Transparansi Anggaran Penanggulangan Bencana Desa Jatireja

GJ ll Kab.Bekasi – Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara rill langsung menyentuh keutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Sebagai wakil negara, desa wajib melakukan pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia, sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebenar-benarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu prinsip penting dalam tata pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi, Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi pengeluaran anggaran belanja.

Berdasarkan pemberitaan di media sosial dan media online prihal kegiatan PPLK yang di duga fiktif dan setelah di cocokan pada data yang ada di situs KEMENDES masih banyak anggaran yang perlu ada kejelasan realisasi kegiatan nya.

Sebab itu, LSM GMB KSM Cikarang Timur Distrik Kabupaten Bekasi akan melakukan konfirmasi ke BPD, aparatur pemerintahan dan lembaga Desa Jatireja tentang pemanfaatan Keuangan Desa, karena di duga adanya beberapa permasalahan pada aspek pengelolaan Dana APBDES, antara lain belum adanya tranparansi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutahir dan sesuai dengan peraturan.

“Dalam manajemen keuangan desa harusnya terbuka jangan sampai anggaran pemerintah desa yang besar ini tidak di rasakan manfaatnya oleh masyarakat dan harus benar benar tepat untuk masyarakat, ini harus di selesaikan terdapat masalah yang mesti dihadapi seperti efektivitas dan efisiensi, prioritas, jangan membuat kita menduga terjadinya kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme kepala desa dan aparatur nya.” Tegas Iyan Sepatian Ketua LSM GMBI KSM CIKARANG TIMUR DISTRIK KABUPATEN BEKAS, ketika di konfirmasi via telepon wa, Sabtu (20/02).

Pria yang akrab di panggil Tonen inipun menambahkan Management keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa untuk kesejahteraan warganya. “Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan perlu diterapkan, apalagi di masa pandemi ini dan di tambah lagi banyak masyarakat yang terdampak banjir, demi masyarakat saya akan perjuangkan apalagi ini berada wilayah pantauan saya di Cikarang Timur.”tuturnya.

Tonen menjabarkan Keuangan desa sendiri definisinya adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Ruang lingkup manajemen keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Prinsip atau asas tranparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memproleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntibilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyeleggaraan pemerintah desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya manajemen keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-peraturan. Manajemen keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan perundangan di bidang mangement keuangan desa yang bebas yang bersih, transpransi, bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan dapat memperkokoh landasan pelaksanaan pemabangunan pedesaan.

Tugas dan tanggung jawab pelaku (Pengelola) keuangan desa. Tentunya masing-masing mempunya peran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) seperti peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dan terakhir Bendahara Desa dijabat oleh staf pada urusan keuangan.

“Saya sudah berkoordinasi dan menanyakan kepada anggota di wilayah Jatireja, dari anggaran penanggulangan bencana yang besarnya 50.000.000 pun ternyata masih banyak masyarakat yang terdampak banjir belum menerima bantuan dari pemerintah desa, desa harus seriuslah dalam pengelolaan apalagi terkait bencana, kasian kan masyarakat,” tutupnya.

(rg-red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles