RS Cikarang Medika Somasi Paman Pasien, Ini Katanya

RS Cikarang Medika Somasi Paman Pasien, Ini Katanya

GJ || Kabupaten Bekasi – Berdasarkan Surat Somasi dari Direktur RS Cikarang Medika melalui kuasa Hukumnya tertanggal 5 April 2021 yang bernomor : 018/SOMASI/L.G.S & Associates/IV/2021, yang ditunjukan kepada Ahmad Ahim, paman dari pasien atas Nabilah Nurapipah, terhadap pemberitaan dibeberapa media, atas Dugaan kelelaian dalam pelayanan RS Cikarang Medika.

“Salah satu point dalam isi Surat Somasi tersebut, menurut RS Cikarang Medika dalam pemberitaan yang diterbitkan dibeberapa media bertolak belakang dengan keadaan, kenyataan maupun kejadian yang sebenarnya”, ungkap Ahmad Ahim kepada wartawan, Kamis (8/04/2021).

Diungkapkan Ahim, Jika memang menurut RS Cikarang Medika bahwa apa yang saya sampaikan bertolak belakang dengan Keadaan, Kenyataan maupun kejadian yang sebenarnya. Maka saya atas nama pribadi memohon maaf kepada RS Cikarang Medika.

“Wajib somasi tersebut harus saya jawab dan melakukan permohonan maaf kepada RS Cikarang Medika. Meskipun menurut saya itu benar, dan menurut rumah sakit tidak, karena semua mengedepan Asas Praduga Tak Bersalah. Makanya dengan kerendahan hati saya dan atas nama pribadi saya, saya tegaskan sekali lagi memohon Maaf kepada RS Cikarang Medika”, tegasnya.

Saya hanya masyarakat biasa, kaget saja di somasi. Mungkin kalau orang biasa tidak mengerti akan langsung ketakutan. Tetapi saya hanya ingin mencari keadilan untuk keluarga saya.

“Ini sangat fair, menurut ahim, RS Cikarang Medika Somasi saya, Karena sama-sama mengedepan Asas Praduga Tak Bersalah, Karena yang menentukan benar dan salah itu bukan saya dan bukannya juga Rumah Sakit. Ada Instusi lain yang akan menyatakan benar dan salah, disanalah nanti pembuktiannya”, jelas Ahim.

Maka dari itu, keluarga saya, khususnya kakak saya atau Orang tua Nabilah Nurapipah (15 bulan) atas adanya Dugaan kelalaian tersebut, sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum, Deni Wijaya SH, Hartoyo SH, Moh. Tamrin SH kesemuanya dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH-TKN).

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles