Ini Dia Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Yang Diamankan Polisi

Ini Dia Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Yang Diamankan Polisi

GUE JABAR | Kabupaten bekasi – Polisi amankan 7 orang yang menjual makanan dan minuman kadaluarsa (expired) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan terkait peran dari masing masing tersangka.

Sebelumnya saat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat sedang melakukan observasi terkait adanya laporan tentang praktek penjualan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi dan menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitasnya dengan mengganti kode expired pada bungkus produk tersebut.

Para pelaku melakukan penghapusan kode tanggal expired dengan menggunakan cairan tiner dan melakukan scan ulang dengan kode yang baru buatan pada pelaku.

“Berawal dari tertangkapnya seorang wanita (N) kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa pelaku lainya,” Terang Kapolres.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, para petugas masih memburu para pelaku resseler lainnya. Dan kini ratusan produk makanan-minuman Kadaluwarsa beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tindakan yang dilakukan, melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, melakukan gelar perkara, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk memberikan pasal kepada para pelaku, yaitu Pasal 62 tentang UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, meski di dalamnya juga terdapat UU ITE.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan atau dalam UU Pangan setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah),” tukasnya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat.

Diketahui, pelaku yang masuk Dalam Pencarian
Orang (DPO), diantaranya N (30) dan E (30).

(Erv/Redaksi)