Satu Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran, 3 Pelajar Ditetapkan Sebagai Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

Satu Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran, 3 Pelajar Ditetapkan Sebagai Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satu orang pelajar SMK Tewas dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Kodam Jaya Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 13/06/23.

Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa korban merupakan salah satu pelaku tawuran yang tertinggal dan menjadi bulan bulanan lawan nya.

“Korban tertinggal oleh kawan kawan nya dalam aksi tawuran tersebut dan menjadi bulan bulanan lawan nya sehingga terkena pukulan hingga sabetan sajam,” Terangnya.

“Para pelaku tawuran tersebut merupakan pelajar dari 2 Sekolahan di Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan yang melakukan janjian di media sosial dan akhirnya bertemu di jalan namun bukan di tempat yang di janjikan,” Tambahnya.

“Dari hasil keterangan yang dikumpulkan oleh kepolisian ada 3 pelajar atau anak yang berhadapan dengan hukum yang merupakan melakukan kekerasan terhadap korban,” Ungkap Kapolres.

“Karena kejadian ini diluar sekolah dan diluar jam pelajaran kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, namun kita sudah melakukan himbauan ke sekolah sekolah oleh para Kapolsek bahkan sebelum kejadian ini terjadi,”.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar bisa lebih memberikan pengawasan kepada anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku tawuran terlebih yang memiliki anak remaja,” Himbau nya.

“Dari kepolisian sendiri sudah melakukan penjagaan serta pengawasan di jam dan termpat rawan terjadi nya tawuran,” Pungkasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam dengan berbagai ukuran, stik golf dan alat pemukul atau tongkat baseball yang dipakai para pelajar tersebut untuk melakukan tawuran.

Ketiga anak yang berhadapan dengan hukum diancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles