Home Blog Page 29

Gencar Perangi Peredaran Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Obat dan Amankan 60 Orang Tersangka

0

Gencar Perangi Peredaran Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Obat dan Amankan 60 Orang Tersangka

Bekasi – Polres Metro Bekasi merilis hasil operasi dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat berbagai jenis dan berhasil mengamankan 60 orang pengedar atau penjual obat terlarang, Jumat 17/4/2025.

Hasil tersebut merupakan kinerja dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cikarang Utara, Polsek Ukatani, Polsek Serang Baru, Polsek Cikarang Selatan, Polsek Tambelang, Kedung Waringin, Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Timur dengan jumlah laporan sebayak 26 Laporan.

Selain berhasil mengamankan para pelaku pengedar obat terlarang Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pengedar serta barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa ini merupakan gerakan untuk menyelamatkan generasi muda atau generasi penerus dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Pergerakan kita ini merupakan untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalah gunaan narkoba dan obat – obatan terlarang dan kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran obat terlarang dan narkoba,” Ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengatakan bahwa kebanyak pelaku pengedar dengan berkamuflase dengan membuka toko kosmetik, sembako, serta gubug yang tidak terpakai dan secara sembunyi-sembunyi serta dengan cara Cash On Delivery (COD).

“Mereka para pengedar atau penjual dalam melancarkan aksinya dengan berbagai cara ada yang membuka warung sembako, konter hp, gubug yang tak terpakai hingga secara COD serta sembunyi – sembunyi,” Jelasnya.

Masih kata Kapolres, “Kami dari kepolisian mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan obat terlarang dan apabila mengetahui segera melapor ke 110 atau no CLBK,”Pungkasnya.

Para tersangka dijerat sesuai dengan pasal berbeda diantaranya dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU Republik Indonesia no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara denda pal8ng banyak 5 miliar, ataupun pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dengan UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar sampai 10 miliar.

Antisipasi Guantubmas, Polsek Cikarang Timur Laksanakan OKJ Secara Intensif

0

Antisipasi Guantubmas, Polsek Cikarang Timur Laksanakan OKJ Secara Intensif

Bekasi – Personel Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan antisipasi Gangguan Ketertiban Masyarakat (Guantibmas) di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam (16/4/2026). 

Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB ini dipimpin langsung oleh IPTU Eko Wahyu K selaku Perwira Pengendali dengan mengerahkan delapan personel kepolisian. 

Langkah preventif ini menyasar pemeriksaan selektif terhadap kendaraan bermotor serta oknum warga yang gerak-geriknya mencurigakan guna menekan angka kriminalitas di titik-titik rawan wilayah hukum Cikarang Timur.

Hingga operasi berakhir, situasi di sepanjang Jalan Raya Citarik dilaporkan berjalan aman, tertib, dan terkendali. 

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tidak ada warga yang diamankan maupun barang bukti mencurigakan yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung. 

Meski hasil operasi menunjukkan nihil pelanggaran, IPTU Eko Wahyu menegaskan bahwa patroli rutin dan pemeriksaan intensif akan terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat dari ancaman begal, tawuran, maupun tindak pidana lainnya pada jam-jam rawan.

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

0

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim Opsnal pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di sebuah pos ronda yang berlokasi di Kampung Cikarang Jati, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), yang diketahui berasal dari Medan. Pelaku diduga kuat melakukan penjualan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Augusman Harefa dalam keterangannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 450 butir Tramadol, 210 butir Eximer, 104 butir Triex, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp195 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa izin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Polsek Cikarang Timur Kawal Keberangkatan Peserta Aksi Buruh ke Jakarta

0

Polsek Cikarang Timur Kawal Keberangkatan Peserta Aksi Buruh ke Jakarta

Bekasi – Personel Polsek Cikarang Timur melaksanakan pelayanan pengamanan terhadap keberangkatan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi yang menuju Gedung DPR-RI Jakarta pada Kamis (16/04/2026). 

Personel gabungan dari Polsek Cikarang Timur dan Security Jababeka, yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP M. Jamaludin, disiagakan di titik kumpul Saung Buruh, Desa Jatireja. 

Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan proses keberangkatan massa aksi yang menggunakan  unit kendaraan roda dua dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Dalam aksi tersebut, massa buruh membawa aspirasi terkait pengesahan UU Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB serta penolakan terhadap sistem outsourcing dan upah murah. 

Setelah mendapatkan pengawalan di titik keberangkatan, massa bergerak untuk bergabung dengan rombongan besar lainnya di kawasan Gobel, Cibitung. 

Pihak Polsek Cikarang Timur melaporkan bahwa seluruh rangkaian pelayanan keberangkatan hingga pukul 08.00 WIB berlangsung aman dan kondusif.

Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara bersama Sang Ayah Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipidkor Bandung

0

Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara bersama Sang Ayah Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipidkor Bandung

Bandung – Persidangan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan sebagai seorang pengusaha asal Bekasi digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan, salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) yang juga berstatus tersangka dan ayahnya, HM Kunang atau Abah Kunang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra.

Dalam persidangan, Ade Kuswara mengaku kenal dengan terdakwa Sarjan pada 2024 dikenalkan oleh saksi Sugiarto. Ade pun menjelaskan proses perkenalan hingga dia bekerjasama dengan Sarjan dalam sebuah proyek di Bekasi.

“Ya saya dipanggil (Tipidkor) sebagai saksi saja. Dan saya sampaikan sama dengan ketika di KPK, tak ada aliran uang ke pak Ono Surono. Soal konferensi daerah (konferda) PDIP tak ada kaitannya dengan Ketua DPD. Saya sampaikan bahwa kasus saya ini tak ada kaitannya dengan partai sama sekali, apalagi kaitan dengan kadernya atau lainnya. Saya selaku bupati sekaligus ketua partai juga di Bekasi. Dan, ketika Konferda PDIP itu semua bergotong royong,” kata Ade selepas persidangan.

Ayah Ade Kuswara, HM Kunang yang dihadirkan pula sebagai saksi di persidangan hari ini pun memberikan kesaksian bahwa dia merupakan seorang pengusaha limbah sisa produksi di Bekasi dengan nama perusahaan PT Komala Agung. Dia pun mengaku mengenal terdakwa Sarjan yang merupakan seorang kontraktor.

“Ya saya kenal (Sarjan) lama. Tapi, jarang bertemu,” katanya.

Abah Kunang ini pun mengakui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari terdakwa Sarjan. Katanya, Sarjan ketika itu pada 2025 menjelang Lebaran, menitipkan uang ke stafnya senilai Rp 1 miliar.

“Staf saya bilangnya Sarjan titip uang buat Abah ya untuk membeli kain (sarung), karena saat itu kan sehabis Pilkada, banyak yang minta tunjangan hari raya (THR) pula ke saya, dan bang Sarjan ini membantu memberikan uang Rp 1 miliar yang dititip ke staf saya. Saya datang ke kantor itu, Sarjan sudah tak ada dan saya sempat hubungi dia menanyakan ini uang apa, jawab Sarjan ya buat abah beli kain,” ujarnya.

JPU KPK, Ade Azharie menyebut jika keterangan yang disampaikan Ade Kuswara di persidangan tadi bahwa memang ada pertemuan dengan saksi Sugiarto awalnya sebelum dengan Sarjan.

“Nanti kami akan dalami lagi ya perkembangannya dari keterangan-keterangan saksi ini, termasuk tadi ada keterangan saksi Ade Kuswara di persidangan ada penerimaan uang dari Sarjan, yang mana uangnya itu salahsatunya digunakan untuk kegiatan partai. Tapi, tadi juga ada klarifikasi bahwa uang itu tak langsung ke Ono Surono,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar

Polsek Cikarang Timur Kawal Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Tanjungbaru

0

Polsek Cikarang Timur Kawal Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Tanjungbaru

Personel Polsek Cikarang Timur melaksanakan pelayanan pengamanan dan pemantauan intensif dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (15/4).

Kehadiran aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Intel AKP Daniel dan Bimaspol Aipda Acep Mirta bertujuan untuk menjamin kondusivitas jalannya rapat penetapan kriteria unsur masyarakat dalam rangka tahapan pencalonan Ketua BPD Desa Tanjungbaru. 

Dalam giat tersebut, petugas bersiaga memastikan proses demokrasi bagi sekitar 110 peserta yang hadir berjalan tertib, terutama dalam menentukan perwakilan dari 20 RT dan 12 RW yang ada di wilayah tersebut.

Kapolsek Cikarang Timur melalui anggotanya menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri dalam mendukung stabilitas keamanan di tingkat desa. Berkat pengamanan dan koordinasi yang baik dengan Kepala Desa Tanjungbaru, Dudu Sumbali, serta Ketua Panitia, Mukti Yogaswara, rapat yang menghasilkan keputusan keterwakilan 7 orang per RT ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan situasi yang sangat kondusif.

Pemantauan pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur rekapitulasi kriteria tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Pasca Pembongkaran Bangli di Pasar Kemiri Depok, Drainase Terbuka Ancam Keselamatan dan Kesehatan Warga

0

Pasca Pembongkaran Bangli di Pasar Kemiri Depok, Drainase Terbuka Ancam Keselamatan dan Kesehatan Warga

DEPOK – Penataan kawasan di belakang Pasar Kemiri, Kecamatan Beji, yang dimulai oleh Pemerintah Kota Depok pada 16 Desember 2025 lalu kini menyisakan kekhawatiran publik. Bekas pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) dan pengerukan saluran air yang tidak segera ditindak lanjuti dengan merapihkan drainase permanen kini berubah menjadi ancaman bagi pengguna jalan dan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sisa material pembongkaran dan lubang galian yang terbuka tanpa pagar pembatas jalan telah memicu sejumlah insiden kecelakaan. Dalam satu bulan terakhir, tercatat dua unit mobil terperosok ke dalam lubang drainase yang gelap dan tidak memiliki pembatas jalan yang memadai.

Insiden pertama menimpa Suzuki XL7 (F 1210 VQ) pada 20 Maret 2026, disusul kecelakaan Nissan Livina (B 2412 EBB) pada malam hari tanggal 6 April 2026. Kondisi saluran yang terbuka lebar di sisi jalan utama pasar tersebut dinilai sangat berisiko bagi pengendara, terutama saat minim penerangan.

Selain aspek keselamatan, tumpukan sampah dan limbah pasar yang menggenang di saluran yang setengah hancur mulai memicu krisis kesehatan. Air yang tidak mengalir menciptakan aroma busuk menyengat dan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

“Kondisinya sekarang justru lebih buruk. Saluran terbuka ini jadi sarang nyamuk dan sampah menumpuk total. Kalau hujan turun, air meluap membawa sampah ke area pasar karena alirannya tersumbat material bongkaran,” ujar Bintang Syawalka, salah satu perwakilan warga yang juga mahasiswa UIN Bandung tersebut.

Ia menegaskan bahwa warga dan pemuda setempat mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan langkah konkret. “Kami mendesak Wali Kota dan jajaran terkait untuk melakukan percepatan pembangunan drainase, pengerukan sampah secara rutin, serta memasang barikade atau simbol perbaikan yang jelas demi keamanan masyarakat,” lanjut Bintang.

Warga berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab penuh menyelesaikan penataan kawasan pasca pembongkaran hingga tuntas, guna mengembalikan fungsi saluran air serta menjamin keamanan dan kenyamanan publik di area Pasar Kemiri.

(Novian)

Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari

0

Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari

Bekasi – Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan daftar unsur kriteria masyarakat untuk tahapan pencalonan Ketua BPD pada Selasa (14/4/2026). 

Bertempat di Aula Kantor Desa Karangsari, kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk Kepala Desa Karangsari, Umbara, Ketua BPD Aswin Sonjaya, serta jajaran tokoh masyarakat. 

Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa masing-masing dari 21 RT di Desa Karangsari akan diwakili oleh empat orang—terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan—dengan kriteria yang mencakup tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan perwakilan perempuan.

Guna menjamin kelancaran jalannya musyawarah, Polsek Cikarang Timur menerjunkan lima personel pengamanan di bawah pimpinan Padal Aiptu Safrullah. Kehadiran pihak kepolisian bersama Babinsa Serka Imrohadi bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan proses demokrasi tingkat desa tersebut berjalan tertib tanpa kendala. 

Acara yang meliputi pembacaan hasil penetapan dan rekapitulasi wilayah ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam situasi yang terpantau aman dan kondusif.

Polsek Cikarang Timur Pastikan  Keamanan Wilayahnya dengan Sisir Jalan Raya Citarik di Tengah Malam, Antisipasi Begal dan Tawuran

0

Polsek Cikarang Timur Pastikan  Keamanan Wilayahnya dengan Sisir Jalan Raya Citarik di Tengah Malam, Antisipasi Begal dan Tawuran

Bekasi – Menjelang tengah malam, saat sebagian besar warga Cikarang mulai terlelap, puluhan pasang mata polisi justru tetap terjaga. Jajaran Polsek Cikarang Timur kembali turun ke jalan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang ingin beraksi di wilayah hukum mereka.

Pada Senin (13/4/2026) malam, operasi yang dikenal dengan sebutan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) digelar secara intensif. Fokus utamanya sederhana namun krusial: menjamin masyarakat bisa tidur nyenyak tanpa rasa was-was akan ancaman begal, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Pemilihan lokasi operasi kali ini bukan tanpa alasan. Dipimpin langsung oleh AKP E. Daniel, S.H., sebanyak delapan personel disiagakan di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru. Jalur ini dipetakan sebagai titik yang membutuhkan pengawasan ekstra pada jam-jam rawan, khususnya menjelang dini hari.

“Kami bergerak mulai pukul 23.30 WIB. Fokus kami adalah tindakan preventif, yakni mencegah sebelum kejahatan itu terjadi,” ujar AKP E. Daniel dalam keterangannya.

Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan secara selektif. Pengendara motor yang melintas maupun individu dengan gerak-gerik mencurigakan dihentikan dengan sopan untuk diperiksa identitas dan barang bawaannya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada senjata tajam, narkoba, atau barang terlarang lainnya yang masuk ke wilayah Cikarang Timur. Menariknya, dalam operasi malam itu, petugas melaporkan situasi tetap kondusif.

Catatan Operasi: Tidak ada penangkapan orang maupun temuan barang bukti tindak pidana. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat yang mulai membaik serta efektivitas patroli rutin yang selama ini dijalankan.

Kapolsek Cikarang Timur melalui AKP E. Daniel menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu kaget jika melihat keberadaan polisi di titik-titik sepi pada jam malam. Operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan acak.

“Tujuan kami hanya satu: memastikan wilayah Cikarang Timur tetap aman. Kami ingin memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat berbuat kriminal, sekaligus memberikan rasa tenang bagi warga yang masih harus beraktivitas di malam hari,” tutupnya.

Dengan adanya patroli konsisten seperti ini, diharapkan angka kriminalitas jalanan di Bekasi, khususnya Cikarang Timur, dapat terus ditekan hingga mencapai titik nol.

Polsek Cikarang Utara Respon Cepat Laporan Adanya Kebakaran Sebuah Bangunan Penggilingan Padi

0

Polsek Cikarang Utara Respon Cepat Laporan Adanya Kebakaran Sebuah Bangunan Penggilingan Padi

Bekasi – Sebuah bangunan yang merupakan tempat penggilingan padi di Kp. pisang batu RT 02/06 Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara ludes dilalap si jago merah, Senin 13/04/2026.

Peristiwa yang menghanguskan sebuah penggilingan padi tersebut diketahui sekira pukul 16.15 Wib setelah kepulan asap tebal dilihat oleh warga sekitar.

Tuti (37) salah satu saksi mata awal kejadian mengatakan bahwa dirinya melihat asap hitam tebal dan tak lama kemudian api membesar secara tiba – tiba.

“Awalnya ada asap hitam tebal yang keluar dari penggilingan padi terus api tiba – tiba langsung besar kita ikut panik,” Jelasnya.

Kepolisian Polsek Cikarang Utara mendapatkan laporan bahwa adanya peristiwa kebakaran tersebut langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dipimpin oleh IPTU M.Aryanto selaku perwira pengendali (PADAL) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah kami mendapatkan laporan saya bersama piket fungsi Polsek Cikarang Utara langsung mendatangi TKP untuk mencari informasi dan melakukan oleh TKP bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Utara yang didampingi KSPKT,” Jelasnya.

Masih kata IPTU M.Aryanto,”Untuk saat ini informasi yang kami dapatkan tidak adanya korban jiwa namun korban yaitu pemilik penggilingan padi tersebut yang kami ketahui Bapak Darji ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah namun kami masih menghitung berapa jumlah kerugian yang dialami oleh korban,” Jelasnya.

Tiga Unit Mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi diterjunkan untuk melakukan pemadaman dan berhasil memadamkan api selama 30 menit yang dibantu oleh warga sekitar.

Warga sempat melakukan pemadaman api dengan alat seadanya dan menggunakan selang air sebelum akhirnya 3 Unit mobil pemadam lebaran datang ke lokasi