Home Blog Page 376

Satu Unit Sepeda Motor Telah Disershkan Polsek Babelan Kepada Pemiliknya Yang Hilang Satu Minggu Karena Menjadi Hasil Pencurian

0

Satu Unit Sepeda Motor Telah Disershkan Polsek Babelan Kepada Pemiliknya Yang Hilang Satu Minggu Karena Menjadi Hasil Pencurian

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, serahkan satu unit sepeda motor roda dua, ke pemilik sah Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan data dari Samsat.Penyerahan kendaraan Bermotor Tersebut Bertempat di Mapolsek Babelan, Kamis (19/11/2020) malam.

Dalam keterangannya, Aipda Basuki Rachman Panit I Unit Reskrim Polsek Babelan mengatakan, hari ini kita serahkan satu unit kendaraan bermotor roda dua Merk KAWASAKI KR 150 P (NINJA RR). Tahun 2012, Warna MERAH. NoPol: B-3702-FJP. Noka: MH4KR150PCKP21010. NoSin: KR150KEP91854, STNK Atas nama MARIYAH. Alamat Kp Kongsi Rt 002/002 Cikarang Kota Cikarang Utara Bekasi, kepada Hamzeh warga Dusun Lonnangkah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Karena menurut pengakuan Mariyah sudah di jual kepada saudara Hamzeh.

“Awalnya kita berhasil menangkap pelaku curnamor, setelah kita melakukan pengembangan atas pencurian sepada motor, dan ketika melakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan satu unit sepeda motor tersebut, “ujarnya didampingi Kasi Humas Polsek Babelan Bripka H Anwar Fadillah SH.

Dan karena kita mencurigai kendaraan yang kita temukan saat melakukan pengembangan adalah hasil kejahatan, kemudian kita berkoordinasi dengan Samsat untuk mengecek pemilik dari kendaraan yang kita temukan tersebut.

“Hari ini kita telah mengembalikan satu unit kendaraan roda dua kepada pemilik yang sah, “terangnya.

Sementara Hamzeh pemilik kendaraan mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Babelan yang telah menemukan dan mengembalikan motor miliknya yang seminggu lalu hilang.

“Terimakasih kepada jajaran Polsek Babelan, yang telah menemukan dan mengembalikan motor milik saya, “jelasnya.
(Eman Bule/Red)

Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin Tinjau Simulasi Dan Kesiapan Vaksinasi Covid-19 Di Bekasi

0

Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin Tinjau Simulasi Dan Kesiapan Vaksinasi Covid-19 Di Bekasi

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara ditinjau langsung oleh Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin beserta jajaran dari Kementrian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.

Wapres meninjau kesiapan kabupaten Bekasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 yang dimonitoring langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Terlihat juga dalam peninjauan kesiapan vaksinasi tersebut Menteri Kesehatan beserta jajaran, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Bekasi yang mendampingi Wapres dalam peninjauanya di Puskesmas Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Di kabupaten Bekasi sendiri menurut keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bahwa dalam program ini sudah melakukan selektif sebanyak 480.000 warga kabupaten Bekasi yang akan dilakukan vaksinasi dan nanti akan diberitahukan secara online melalui seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Simulasi dan kesiapan vaksinasi ini mulai dari pendaftaran hingga proses vaksinasi sudah standar dan berkisaran waktu 15 menit setelah di vaksin pasien harus masih menunggu 30 menit karena untuk mengetahui efek dan reaksi dari vaksinasi tersebut, di Kabupaten Bekasi sudah siap dan dengan jumlah 480.000 warga yang sudah terdata yang akan dilakukan vaksinasi”. tutup sri enny (Red)

Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang, Lakukan Tes Urine

0

Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang, Lakukan Tes Urine

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Pihak Lapas Kelas IIA Cikarang bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi melakukan tes urine kepada 112 Pegawai Lapas Kelas IIA Cikarang yang digelar pada Rabu, 18/11/2020. Tes urine yang di lakukan bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam ataupun di luar lingkungan lembaga permasyakatan tersebut.

“Jangan sampai para petugas lapas pada saat melakukan pembenahan narkoba terhadap warga binaan, tapi petugas sendiri dalam pengaruh narkoba,” ungkap Juhandi, Kepala BNK Kabupaten Bekasi dalam sambutannya.

Ditambahkan Juhandi, bahwa tes urine yang dilakukan terhadap para petugas lapas, pelaksanaannya baru kali ini dilakukan. Mudah-mudahan bisa dilakukan ke lembaga lainnya.

“Alhamdulillah, semuanya negatif dari narkoba. Hal ini kita lakukan sinergitas antara Lapas Cikarang dan Polres Metro Bekasi, juga BNK Bekasi. Mudah-mudahan dengan menyelenggarakan kegiatan penguatan P4GN dan tes urine ini bisa terjalin dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang Suprihandono berharap, kita bisa memastikan sebagai pembina melakukan pembersihan bersinergi dengan seluruh penegak hukum lain untuk menanggulangi mencegah peredaran narkoba yang menjadi persoalan kita bersama.

“Tentu harapan kami sebagai pembina harus membimbing dan memastikan bahwa seluruh anggota personil kita dalam kondisi prima, bersih dari narkoba, sehingga mereka bisa melakukan pembinaan dengan sangat baik,” tutupnya (Reportika/Red)

Satpolairud Polres Purwakarta Gelar Bakti Sosial Sambut Hut Ke – 70

0

Satpolairud Polres Purwakarta Gelar Bakti Sosial Sambut Hut Ke – 70

GUE JABAR || Purwakarta – Sambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-70 Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) yang jatuh pada 1 Desember 2020 mendatang, Satpolair Polres Purwakarta menggelar Bakti Sosial (Baksos) dengan menyalurkan paket sembako kemasyarakat.

Kegiatan dengan menomorsatukan protokol kesehatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polres Purwakarta, IPTU Jajang Sukandar beserta seluruh personil Satpolair Polres Purwakarta di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (18/11/2020)

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Polair, IPTU Jajang Sukandar mengatakan, pelaksanaan penyaluran sembako ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Polairud ke-70 Tahun 2020.

Kasat Polair Polres Purwakarta, IPTU Jajang Sukandar Membagikan Paket Sembako

“Rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Polairud Ke-70, kami Satpolair Polres Purwakarta menyalurkan sembako sebanyak 35 paket kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, di wilayah perairan waduk Jatiluhur,” jelas Jajang.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

Jajang berharap dengan penyaluran paket sembako ini dapat meringankan beban masyarakat di sekitar waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meringankan beban mereka,” harapnya.

Bukan itu saja, polisi berseragam biru itu juga mengimbau masyarakat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan 3M merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang harus dilaksanakan oleh semua pihak,” pesan Jajang.

Jajang meyakini dengan adanya kerja sama dari berbagai elemen masyarakat dalam gerakan 3M, Covid-19 yang tengah mewabah ini bisa segera teratasi.

“Mari Kita semua untuk selalu menerapkan pola hidup yang sehat upayakan selalu memakai masker, selalu mencuci tangan setelah melaksanakan aktivitas dan upayakan untuk selalu menjaga jarak salah satunya. Semua kita sedang bersama-sama melawan Covid-19. Semoga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman dan sehat,” pungkasnya. (*Jhon Piter Tamba)

Untuk Mempermudah Pelayanan Administrasi Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-Open

0

Untuk Mempermudah Pelayanan Administrasi Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-Open

GUE JABAR || Bekasi Kota – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi yang merupakan leading sektor pelayanan kependudukan terus melakukan inovasi. Salah satu layanan dalam memanjakan serta memuaskan warga Kota Bekasi adalah program  E-Open (Elektronik Online Layanan Kependudukan).

Warga Kota Bekasi dapat dengan mudah mengurus 7 layanan dasar seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, (KIA), KTP Elektronik, Akta Kematian, Surat Keterangan Datang serta Surat Keterangan Pindah dalam satu aplikasi.
yang bisa di Download melalui PlayStore handphone sejak Oktober 2020 lalu.

Penggunaan aplikasi E-Open itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 443/2370/Disdukcapil.set dimana isi surat edaran itu tentang mekanisme pengaturan pelayanan administrasi kependudukan Kota Bekasi melalui aplikasi E-Open. Rabu (18/11/2020)

Saat diwawancarai, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil M.Taufik mengatakan bahwa disaat pandemi Covid-19 melanda setiap jajarannya ketat menerapkan protokol kesehatan di setiap pelayanan administrasi kependudukan.

“Untuk menghindari penularan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Bekasi.” ungkapnya

Lanjutnya, Aplikasi E-Open. untuk memanjakan akses masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dari rumah melalui Handphone, tidak akan ada antrian yang panjang nantinya untuk mengurus administrasi kependudukan.

Sistem E-Open tidak berbelit-belit dikarenakan setiap menu sudah ada pilihan masing-masing untuk masyarakat yang ingin mengurusnya. tutupnya (Lman)

Pembagian BST Tahap 8 Dengan Total 1217 Sudah Direalisasikan Untuk Warga Pasirsari

0

Pembagian BST Tahap 8 Dengan Total 1217 Sudah Direalisasikan Untuk Warga Pasirsari

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Sebanyak 1217 KPM Warga Desa Pasirsari menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diserahkan melalui PT Pos Indonesia sudah direalisasikan Senin 15/11/2020 di Aula Desa Pasirsari.

Warga yang dibagi menjadi 3 dusun dalam penyaluran secara tertib dengan melakukan pendataan kepada RT masing-masing untuk mempercepat pembagian dan serta memvalidasinya agar lebih efektif dan tidak terlalu berkerumun karena jumlah KPM yang lumayan banyak.

Salah satu RT di Pasirsari mengatakan kepada awak media,”kita dibagi perdusun karena jumlahnya sangat banyak dan ditakutkan adanya penumpukan para penerima, kami selalu menghimbau agar masyarakat tidak berkerumun dan bisa menjaga jarak serta memakai masker dengan baik”.tutup RT

PSM Desa Pasirsari Erna “ini tambahan tahap yang setadinya hanya sampai tahap 6 (enam) ternyata ada penambahan sampai tahap 9 (sembilan) sementara ini dan belum ada pemberitahuan selanjutnya, para penerima mendapatkan BST sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan diberikan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia”.

Sementara H.Suparta Kepala Desa Pasirsari mengatakan Desa hanya memfasilitasi, dan pembagian langsung diberikan oleh PT Pos Indonesia.

“kita hanya memfasilitasi tempat karena kasihan juga kan kalau warga mengambil langsung kesana (Kantor Pos) karena jaraknya juga lumayan jauh, ini juga demi menjaga agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan maka dari itu kita fasilitasi untuk tempat pembagian dan kami pemerintahan Desa hanya sebatas fasilitator dan pemantau pembagian BST ini”. Ujar H.Suparta

Relawan Pasirsari Siaga pun diperbantukan untuk melakukan protokoler kesehatan dengan mengecek suhu dan menghimbau agar warga mencuci tangan serta menggunakan masker, dan juga untuk melakukan pengamanan di lokasi. (Red)

SMSI Bekasi Raya Gelar Maulid Nabi Muhammad Bersama Majlis Dzikir san Ta’lim Darut Taufik

0

SMSI Bekasi Raya Gelar Maulid Nabi Muhammad Bersama Majlis Dzikir san Ta’lim Darut Taufik

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Panitia Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya bersama Majlis Dzikir dan Ta’lim Darut Taufiq Kelurahan Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1442 H, Minggu (14/11/2020) malam di Mushola Darut Taufiq.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir para ulama, Habaib, pemilik media, wartawan, tokoh masyarakat dan jemaah Majlis Dzikir Darut Taufiq serta warga masyarakat Kampung Rukem, Kelurahan Jatireja, Cikarang Timur.

Dalam acara tersebut, pimpinan Majlis Darut Taufiq yang merupakan pengurus SMSI Bekasi Raya, Taufik Suprapto, S.Sos memimpin majlis Zikir dan do’a bersama.

Sementara Tausiyah Maulid Nabi Muhammad SAW diisi oleh Ust. Dadang Lesmana, MA dari Lemahabang, Bekasi.

Acara yang dimulai sejak pukul 20.00 wib dihadiri sebanyak 300 lebih jemaah berasal dari wilayah sekitar. 

“Peringatan maulid Nabi ini sebagai upaya mengenang keteladanan Nabi Muhammad SAW, dan kebetulan salah satu pengurus SMSI Bekasi Raya memiliki majlis Zikir Ta’alim dan mengasuh anak yatim sekitarnya, maka digelarlah kegiatan Maulid Nabi disini,” ucap ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon, Senin (16/11/2020). 

Adapun biaya pelaksanaan maulid, menggunakan dana secara mandiri dari pribadi Taufik Suprapro, selaku CEO media siber Topikkita.com.

Di tempat yang sama, pimpinan Majlis Darut Taufiq mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi diselenggarakan untuk membangkitkan semangat pribadi, keluarga dan masyarakat agar bangkit dalam keteladanan dan ketaatan ibadah menuju kehidupan yang hakiki.

“Termasuk membangkitkan semangat para orang tua dalam memberikan pendidikan agama bagi putra dan putrinya, menumbuhkan kepedulian sosial kepada anak-anak yatin dan duafa serta menciptakan keharmonisan, kesatuan dan persatuan dalam hidup bermasyarakat,” ucap Taufiq.

Adapun tujuan secara umum sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin besar yang sangat luar biasa dalam memberikan teladan agung bagi ummat islam.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita dapat silaturahim bersama, melalui gelaran Maulid Nabi SAW,” timpal Anwar Soleh, CEO Media Siber Fokus Berita Nasional yang merupakan bendahara SMSI Bekasi Raya. (***)

Kedua Korban Tenggelam Di Kalimalang Sudah Ditemukan

0

Kedua Korban Tenggelam Di Kalimalang Sudah Ditemukan

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi kedua korban yang tenggelam di Kalimalang Kampung Tegal Danas Kaum, RT 001/005, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sayangnya, kedua korban tenggelam Agung (14) dan Ahmad Gojali (15) ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Dua korban sudah kami temukan dan kondisinya meninggal dunia,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, Hendra Sudirman, Minggu (15/11/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Mulanya tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad Ahmad Ghojali pada minggu (14/11/2020) pagi sekitar pukul 07:50 WIB. Korban AG ditemukan dalam radius 3 Kilometer dari tempat kejadian.

Sedangkan, korban Agung ditemukan dalam radius 4 Kilometer sekitar pukul 18.20 WIB mingu sore tadi. Keduanya terseret arus dan tenggelam lantaran tak dapat berenang.

“Keduanya sudah kami bawa ke rumah duka masing-masing, saya mewakili pemerintah mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini,” ujar SAR Mission Coordinator (SMC) ini.

Hendra juga mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh personil tim SAR gabungan yang telah secara maksimal hingga kedua korban ditemukan.

Unsur SAR gabungan dalam operasi SAR yang terdiri dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, Polsek Cikarang Pusat, BRIMOB YON D POLRI, BPBD Kab.Bekasi, Binmas Pol. Cikarang Pusat, Tagana Kab. Bekasi, PMI, KPA Ranting, IEA Bekasi Raya, SAVE Kali Cikarang, Ampibi, KRI rescue, Jejak Pendaki, PSC Kab.Bekasi, Ancala rescue, Gada musa, Scout respone, Destana Babelan, Palacba, Relawan porter indonesia, Desa jayamukti, Desa negarmukti, Linhkaran peduli, Hirpala, KPG bekasi, Owl care, Sar MTA, Rumah zakat, Korgad, Mapala petang dan masyarakat setempat. (Ahim VNN/Red)

LSM KOMPI Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi Berikan Contoh Yang Baik Dalam Tegakan Aturan Terhadap RUSD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tidak Memiliki IMB

0

LSM KOMPI Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi Berikan Contoh Yang Baik Dalam Tegakan Aturan Terhadap RUSD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tidak Memiliki IMB

GUE JABAR || Kab.Bekasi – Definisi Bangunan Gedung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Kabupaten Bekasi adalah salah salah satu Daerah di Jawa Barat dengan kepadatan penduduk kurang lebih hampir tiga jutaan, dimana Daerah tersebut merupakan Daeah penyanggah ibu kota Negara dengan kawasan terbesar se Asia Tenggara ini jelas akan menarik bangaknya investor asing yang datang ke Daerah tersebut untuk membangun perusahaan-perusahaan baik sekala kecil maupun sekala besar.

Ergat Bustomy (Ketua DPP LSM KOMPI)

Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy menuntut pemerintah kabupaten Bekasi agar lebih proaktif lagi dalam menangani persoalan pembanguan, hal ini terlihat dengan banyaknya bangunan pabrik atau perusahan yang sudah dibangun oleh swasta dengan Penanaman Modal Asing (PMA), dan tentunya akan menjadi income Daerah dengan menarik retribusi ataupun pajak Daerah tak terlepas dari itu, semakin banyaknya bangunan, maka akan semakin memotivasi pemerintah untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). dan semua itu tidak terlepas dari aturan yang sudah dibuat pemerintah baik pusat maupun Daerah.

Cuma yang jadi persoalan saat ini ketika ada bangunan gedung RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Bekasi yang terletak di Jl. Raya Teuku Umar No.202 Desa Wana Sari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau Lebih dikenal dengan RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana kecamatan Cabang bungin kabupaten Bekasi, kami menduga kedua RSUD tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Meskipun tanpa IMB Rumah Sakit tersebut tetap beroperasi, idealnya Bangunan Gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegitan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung, Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pasal 40 ayat (2b) daalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Pasal 2. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penataan dan pembinaan,
b. pengendalian danpengawasan,
c. penjaminan, penegakan dan kepastian hukum

Pasal 6 huruf “J”. Jenis-jenis bangunan gedung yang wajib memiliki IMB meliputi Bangunan Pemerintah;
Pasal 18 ayat (1) Dilarang mendirikan bangunan apabila
a. tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Pasal 23 ayat (1) Terhadap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi penertiban sebagai berikut :
a. Teguran secara tertulis.
b. Peringatan secara tertulis,
c. Pembekuan izin,
d. Penyegelan bangunan
e. Pencabutan izin,
f. Pembongkaran bangunan.

Pasal 24 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan yang di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah );

Berdasarkan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah sendiri kami dari KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) meminta untuk segera aturan -aturan tersebut di jalankan terhadap bangunan pemerintah yang belum memiliki izin, Khusus RSUD Cibitunng dan RSUD Cabangbungin guna terjaminya Kapastian hukum dan penataan terhadap bangunan pemerinntah kabupaten Bekasi dan Pemerintah kabupaten Bekasi harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan, jika pemerintah kabupaten Bekasi tidak patuh terhadap aturan yang di buat sendiri, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang di gunakan dalam mengelolah dan penantaan, Khususnya terkait bangunan- bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu kami mendesak pemerintah khususnya penegakkan perda (peraturan Daerah) dalam hal ini adalah satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai leading sector tugas dan fungsinya. (Ketum Kompi/Red)

Gerbang Inkopol Belum Bisa Di Buka, Musyawarah Berjalan Tegang, Ketua RW. 005 Jakasampurna Bersikeras

0

Gerbang Inkopol Belum Bisa Di Buka, Musyawarah Berjalan Tegang, Ketua RW. 005 Jakasampurna Bersikeras

GUE JABAR || Bekasi – Lagi-lagi masalah gerbang, beberapa Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kelurahan Jakasampurna melakukan kegiatan Musyawarah Pembukaan Gerbang Inkopol, yang telah di tutup selama masa pandemi. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat (13/11/2020) Malam.

Berdasarkan pantauan media ini pada malam itu, kegiatan musyawarah berlangsung dengan melibatkan Edi Djunaedi, ST sebagai Lurah, didampingi Triyanto, S.PD, Sekretaris Kelurahan dan para Kasie Kelurahan Jakasampurna, serta seluruh peserta musyawarah yang terdiri dari Ketua RW. 001, Ketua RW. 018, Ketua RW. 019 sebagai wilayah yang besingguangan dengan lokasi Gerbang Inkopol. Sesuai data undangan kegiatan, hanya Ketua RW. 005 yang saat itu didampingi oleh seluruh Ketua RT-nya. Selain itu, KH. Drs. Fuady Ahmad, Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Agama di Kelurahan Jakasampurna, dan Ustad. Mustarek, Ketua Forum RW Kelurahan Jakasampurna, juga terlihat mengikuti musyawarah tersebut.

Usai kegiatan musyawarah berlangsung, ketika dimintai penjelasan oleh media , Supriyono Ketua RW. 005 dengan singkat mengatakan, “Rapat pembukaan pintu, sampai sekarang warga kita belum bisa membuka,” kata Supriyono, mengatasnamakan suara warga di RW. 005 Kelurahan Jakasampurna.

Ketika wartawan melanjutkan pertanayaan, dan menyinggung tentang karantina wilayah dengan pelonggaran aktivitas masyarakat melalui ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru), yang di atur oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Pusat, Supriyono seorang Ketua RW dengan nada keras melontarkan, “Tapi kan COVID belum selesai. Ya sudah COVID belum selesai itu saja,” teriak Supriyono kepada wartawan, menghardik pertanyaan yang sempat diberikan media ini.

Musyawarah yang dilaksanakan itu, awalnya bertujuan dengan hasil membuka kembali Gerbang Ingkopol yang berada di wilayah RW. 005. Permintaan ini disuarakan oleh warga yang bersinggungan langsung seperti, warga di RW. 001, RW. 018, dan warga di lingkuangan RW. 019, terhadap Gerbang Ingkopol. Pasalnya posisi warga dari luar Perumahan Ingkopol ini, tidak dapat mengakses Gerbang itu sejak masa pandemi, sebab telah diberlakukan Karantina Wilayah. Tidak terlalu banyak di dapat, bagaimana awal permulaan ditutupnya Gerbang Ingkopol, yang pasti menurut beberpa warga gerbang itu sebelumnya bisa dilalui dan telah menjadi akses bagi masyarakat sekitar.

Berhubung penutupan Gerbang Inkopol dilakukan dengan alasan pencegahan penularan terhadap Covid-19, Edi Djunaedi mempertegas, “Seharusnya seluruh pihak yang kami undang pada malam ini memahami dan mengerti, undangan musyawarah tersebut untuk membuka kembali Gerbang Inkopol. Mengingat pencegahan terhadap penularan Covid-19, memang sebelumnya pemerintah sendiri telah memberlakukan yang namanya karantina wilayah, tetapi kini telah menjadi karantina keluarga,” tegas Edi menuturkan, penjelasan mengenai pencegahan penularan Covid-19 di wilayah.

Selanjutnya Edi pun sempat menyayangkan sikap Ketua RW. 005 yang bersikeras saat musyawarah sedang berlangsung, bukannya menghasilkan sebuah mufakat, pelaksanaan musyawarah itu malah berlangsung dengan tegang. Kedua belah pihak belum bisa menemukan titik terang solusi dari permasalahan itu, “Harapan saya itu tadi ada solusi, mungkin karena memang waktu pertemuannya kurang pas jadi seperti ini. Pastinya permasalahan ini akan kita tindaklanjuti, guna mencapai sebuah hasil yang terbaik untuk semua pihak,” ungkap Lurah Jakasampurna.

Sementara KH. Drs. Fuady Ahmad, Tokoh Masyarakat setempat menyarankan agar semua dapat dipecahkan dengan kepala dingin. KH. Drs. Fuady Ahmad pun merasa khawatir jika kedua belah pihak masih terus bersikeras, maka dari itu ia sedikit memberi saran kepada Ketua RW. 005, “Berilah kelonggaran, jangan ditutup paten. Buka-tutuplah istilahnya, Jam berapa buka dan Jam berapa tutup, itu lebih baik. Ketimbang dari pada masyarakat di RW. 001, RW. 018, dan RW. 019 berontak,” imbuh KH. Drs. Fuady Ahmad, menyampaikan pendapatnya.

Sedangkan Amir Ketua RW. 001, yang bersinggungan langsung terkait penutupan Gerbang Inkopol menuturkan, “Lah sekarangkan sudah ada kebijakan ATHB (red – Adaptasi Tatanan Hidup Baru), itu sudah diperbolehkan. Jalan-jalan itu untuk akses kepentingan seperti, Sosial, Ekonomi, dan Keamanan. Nah untuk masalah COVID itu bisa dijaga bersama-sama,” terang Amir, menilai jawaban dari Ketua RW. 005 terkait dengan Covid hanya sebuah alasan.

Kegiatan musyawarah Ketua RW pada malam itu, masih belum membuahkan hasil. Namun Edi Djunaedi mengaku akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi. (Lman)